Tempat Perpanjang SKCK Di Bekasi

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian dari seorang individu. SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau untuk keperluan pengurusan visa.

Jika Anda berada di Bekasi dan membutuhkan perpanjangan SKCK, berikut adalah beberapa tempat yang bisa Anda kunjungi:

Kantor Polisi Sektor Bekasi Timur

Kantor Polisi Sektor Bekasi Timur merupakan salah satu tempat yang dapat Anda kunjungi untuk melakukan perpanjangan SKCK. Kantor ini beralamat di Jalan Raya Narogong KM 7,5, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Bekasi Timur.

Untuk melakukan perpanjangan SKCK di kantor ini, Anda perlu membawa persyaratan berupa fotokopi KTP dan SKCK lama, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan melengkapi formulir yang disediakan di kantor.

  Jam Layanan SKCK: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Kantor Polisi Sektor Bekasi Selatan

Kantor Polisi Sektor Bekasi Selatan juga dapat menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan SKCK di Bekasi. Kantor ini terletak di Jalan Raya Jatiwaringin, RT.002/RW.006, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Bekasi.

Persyaratan yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SKCK di kantor ini sama dengan persyaratan di kantor polisi sektor Bekasi Timur, yaitu membawa fotokopi KTP dan SKCK lama, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, serta melengkapi formulir yang disediakan.

Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang

Jika Anda membutuhkan perpanjangan SKCK untuk keperluan pengurusan visa atau izin tinggal, maka Anda dapat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.523, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang.

Selain persyaratan yang sama dengan perpanjangan SKCK di kantor polisi, Anda juga perlu membawa surat pengantar dari instansi yang membutuhkan pengurusan visa atau izin tinggal.

Unit Pelayanan Paspor (UPP) Kelas II Bekasi

Unit Pelayanan Paspor (UPP) Kelas II Bekasi juga dapat menjadi tempat untuk melakukan perpanjangan SKCK. UPP ini terletak di Jalan Ahmad Yani No. 1, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi.

  Untuk Membuat SKCK

Persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan SKCK di UPP Kelas II Bekasi sama dengan persyaratan di kantor polisi sektor Bekasi Timur dan Bekasi Selatan.

Pos Polisi Kelurahan Jatiasih

Jika Anda tinggal di daerah Jatiasih, Anda dapat mengunjungi pos polisi Kelurahan Jatiasih untuk melakukan perpanjangan SKCK. Pos polisi ini terletak di Jalan Raya Jatiasih, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Bekasi.

Persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan SKCK di pos polisi Kelurahan Jatiasih juga sama dengan persyaratan di kantor polisi sektor Bekasi Timur dan Bekasi Selatan.

Demikian beberapa tempat perpanjangan SKCK di Bekasi yang dapat Anda kunjungi. Pastikan Anda membawa persyaratan yang diperlukan untuk memudahkan proses perpanjangan SKCK Anda.

admin