Tempat Mengurus Pasport Di Medan

 

Tempat Mengurus Pasport Di Medan Kantor Imigrasi Kelas I Medan

Tempat Mengurus Pasport Di Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Medan menjadi tempat utama untuk mengurus paspor di Medan pada tahun 2023. Kantor ini terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 14, Medan Kota, Medan. Anda dapat mengunjungi kantor ini pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Medan, Anda harus membawa beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp355.000 dan menunggu proses pembuatan paspor selama 3-5 hari kerja.

Tempat Mengurus Pasport Di Medan Kantor Imigrasi Kelas I Medan

Tempat Mengurus Pasport Di Medan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Morawa

Jika Anda tinggal di daerah Tanjung Morawa, Anda dapat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Morawa yang terletak di Jalan Lintas Sumatera No. 10, Tanjung Morawa. Kantor ini buka pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Persyaratan yang di butuhkan untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Morawa sama dengan persyaratan di Kantor Imigrasi Kelas I Medan. Biaya administrasi yang harus di bayar juga sama, yaitu sebesar Rp355.000 untuk paspor biasa dan Rp655.000 untuk paspor elektronik.

Tempat Mengurus Pasport Di Medan Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur

Jika Anda berencana melakukan perjalanan ke luar negeri dan membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Anda dapat mengurusnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur yang terletak di Jalan Tun Razak No. 233, Kuala Lumpur. Kedutaan buka pada hari kerja dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Untuk mengurus paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Anda harus membuat janji terlebih dahulu melalui website resmi kedutaan atau menghubungi nomor telepon yang tersedia. Anda juga harus membawa persyaratan seperti pas foto, fotokopi KTP, dan bukti tiket pesawat.

Tempat Mengurus Pasport Di Medan Kantor Perwakilan RI di Singapura

Jika Anda berada di Singapura, Anda dapat mengurus paspor di Kantor Perwakilan RI di Singapura yang terletak di Jalan Raffles Place No. 50, Singapura. Kantor buka pada hari kerja dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Persyaratan yang di butuhkan untuk membuat paspor di Kantor Perwakilan RI di Singapura sama dengan persyaratan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur. Anda juga harus membuat janji terlebih dahulu melalui website resmi atau menghubungi nomor telepon yang tersedia.

Tempat Mengurus Pasport Di Medan Tips Mengurus Paspor di Medan

Untuk memudahkan proses pengurusan paspor di Medan, Anda sebaiknya mempersiapkan persyaratan yang di butuhkan sebelum ke kantor imigrasi atau kedutaan. Selain itu, pastikan Anda telah membayar biaya administrasi yang di perlukan dan memperkirakan waktu yang di butuhkan untuk membuat paspor.

Jangan lupa untuk membawa perlengkapan yang di perlukan seperti pas foto, tinta printer, dan pulpen. Anda juga sebaiknya menghindari mengurus paspor di hari-hari yang ramai seperti hari Senin dan Jumat. Pilihlah hari kerja yang kurang ramai untuk mempercepat proses pengurusan paspor.

Itulah beberapa tempat mengurus paspor di Medan pada tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang di butuhkan dan mempersiapkan diri sebelum ke kantor imigrasi atau kedutaan. Selamat mengurus paspor dan selamat berpergian!

Tempat Mengurus Pasport Di Medan Kantor Perwakilan RI di SingapuraYUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

admin