Tata Laksana Kepabeanan Ekspor: Panduan Lengkap untuk Pemula

Ekspor merupakan kegiatan perdagangan yang mengirimkan barang dari satu negara ke negara lain. Barang yang diekspor harus melewati proses pengiriman dan pemeriksaan di berbagai pihak berwenang, salah satunya adalah Bea dan Cukai. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tata laksana kepabeanan ekspor agar barang yang dikirimkan sukses sampai ke tujuan. Berikut adalah panduan lengkap untuk pemula dalam Tata Laksana Kepabeanan Ekspor.

Persyaratan untuk Mengajukan Izin Ekspor Barang

Sebelum melakukan ekspor barang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

Pertama, perusahaan harus memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Perindustrian. Kedua, perusahaan harus terdaftar di Sistem Administrasi Niaga Internasional (SIUP) dari Kementerian Perdagangan. Ketiga, perusahaan harus memiliki NPWP dan Badan Usaha harus terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Keempat, perusahaan harus memiliki Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dan tidak memiliki catatan buruk di Bea Cukai.

  Data Ekspor Nanas Indonesia

Setelah memenuhi persyaratan diatas, perusahaan dapat mengajukan izin ekspor barang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) terdekat.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ekspor Barang

Setelah mendapat izin ekspor barang, perusahaan harus menyusun dokumen-dokumen terkait ekspor barang. Dokumen tersebut antara lain:

1. Invoice Proforma

2. Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)

3. Surat Keterangan Kemasan

4. Surat Tanda Terima (STT)

5. Daftar Muatan Barang Ekspor (DMBE)

6. Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB)

7. Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB)

Selain dokumen diatas, perusahaan juga harus menyusun dokumen impor dari negara tujuan.

Proses Pemeriksaan di Bea dan Cukai

Setelah dokumen terkait ekspor barang tersusun, perusahaan harus mengajukan permintaan pemeriksaan barang ke Bea Cukai. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan dokumen, fisik, dan pengujian barang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diekspor dapat diproses tanpa hambatan di negara tujuan.

Jika barang dinyatakan layak untuk diekspor, Bea Cukai akan memberikan Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang merupakan izin resmi untuk mengirimkan barang ke negara tujuan.

  Cara Mendapatkan Peb Ekspor

Perhitungan Pajak Ekspor

Setelah mendapat PEB, perusahaan harus membayar Pajak Ekspor yang sesuai dengan jenis barang dan persentase yang berlaku. Pajak ini dibayarkan melalui Bank pemerintah dan bukti pembayaran harus disertakan dalam pengajuan dokumen ekspor.

Pengiriman Barang

Setelah selesai proses pemeriksaan dan pembayaran pajak ekspor, barang dapat dikirimkan ke negara tujuan melalui perusahaan ekspedisi yang telah disetujui oleh Bea dan Cukai. Perusahaan ekspedisi akan memberikan dokumen pengiriman seperti BL atau AWB sebagai bukti pengiriman barang ke negara tujuan.

Kesimpulan

Tata Laksana Kepabeanan Ekspor merupakan proses yang rumit namun sangat penting bagi perusahaan yang ingin mengembangkan bisnisnya ke pasar internasional. Dengan memahami tata laksana ini, perusahaan dapat menghindari kendala dan masalah yang dapat menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti panduan diatas agar barang yang dikirimkan dapat sampai ke tujuan dengan sukses.

admin