Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah

Adi

Updated on:

Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah
Direktur Utama Jangkar Goups

Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah Dana lembaga keuangan syariah (LKS) berasal dari uang Tunai yang di miliki dan telah di kuasai oleh Lembaga Keuangan Syariah dalam bentuk tunai, atau dengan bentuk lain yang dapat diubah menjadi nilai tunai.

BPRS Syariah dan BPR Konvensional

Uang Tunai yang akan di kelola oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berasal dari pemilik Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yaitu para pemilik saham, pendiri, komisaris dan juga berasal dari pihak lain yang ikut serta dalam proses penyertaan dana, dimana dalam pola nya dapat di kembalikan sewaktu–waku kepada orang yang menyertakan dana tersebut dengan melalui metode langsung maupun dengan cara di angsur.

 

lembaga keuangan syariah (LKS)

Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah

Dalam perspektif syariah uang bukan menjadi komditi tunggal tapi melainkan, uang adalah sebagai alat tukar dalam mencapai nilai tambah ekonomi. Selanjutnya Dalam teori tersebut bertolak belakang dengan teori pada sistem konvensional yaitu “Uang dapat menghasilkan uang“ tanpa memperdulikan objek dalam kegiatan produktif tersebut.

 

Dalam proses menghasilkan keuntungan, uang di kaitkan dalam proses ekonomi dasar melalui berbagai kegiatan mulai dari proses perdagangan, melalui proses faktur, proses jual beli, sewa, gadai dan lain sebagainya.

 

Pada sisi dana Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mempersiapkan strategi yang digunakan dalam upaya penggunaan dana melalui proses-proses seperti penghimpunan dana yang di dihimpun berdasarkan pada rencana alokasi yang sudah ditetapkan dalam kebijakan.

 

Beberapa tujuan yang di tetapkan dalam kebijakan yaitu untuk mencapai profitabilitas, tingkat resiko yang rendah dan juga menjaga nilai kepercayaan masyarakat agar likuiditas tetap terjaga.

 

Alokasi Dana

Alokasi Dana

Dalam alokasi pengunaan dana yang digunakan oleh Lembaga Keuangan Syariah digolongkan menjadi dua bagian penting yaitu berasal  dari Aktiva Bank yaitu Earning asset (aset yang menghasilkan) dan  asset Non Earning (yang tidak menghasilkan).

  BPRS Syariah dan BPR Konvensional

 

Penerapan Pada Aktiva Bank Earning Asset. Earning asset (asse yang menghasilkan) adalah aktiva yang menghasilkan kentungan untuk bank dari aktivitas moda pembiayaan yang di berikan kepada masyarakat.

 

Aktiva Bank dalam Earning Asset di salurkan dengan moda pembiayaan kepada masyarakat dengan tujuan mendaptkan keuntungan atas pengelolaan yang telah di berikan kepada pihak bank dengan beradasarkan pada jenis pembiayaan.

 

Jenis Pembiayaan

Jenis Pembiayaan

Jenis pembiayaan yang di terapkan dalam Earning Asset adalah sebagai berikut :

1. Pembiayaan berdasarkan pada prinsip bagi hasil.

2. Pembiayaan berdasarkan pada prinsip kerjasama (penyertaan modal).

3. Pembiayaan berdasarkan pada prinsip jual beli .

4. Pembiayaan berasarakan pada prinsip sewa .

5. Dan melalui moda investasi surat-surat berharga serta investasi lainnya. Dari pembiayaan yang telah di berikan kepada masyarakat melalui berbagai macam jenis moda pembiayaan merupakan suatu sumber pendapatan yang di kelola oleh bank dalam mekanisme operasional lembaga keuangan.

 

Tingkat keuntungan yang di dapatkan pada aktivitas moda pembiayaan bervariasi tergantung pada sistem bagi hasil, margin atau biaya sewa yang di tetapkan diawal perjanjian. Keuntungan paling besar yang didapatkan pada role mode tersebut didapatkan melalui investasi pada surat surat berharga.

 

Selain memiliki fungsi sebagai sumber penghasilan bank, investasi yang di lakukan melalui surat berharaga yaitu sebagai pengelolaan likuiditas dimana bank mengelola dana dengan semaksimal mungkin dan tidak mengurangi nilai dari moda pembiayaan tersebut.

 

Penerapan Pada Aktiva Bank Non Earning Asset (Asset yang tidak menghasilkan). Selain, penerapan dalam konsep Aset yang menghasilkan, dalam sistem ekonomi syariah pada lembaga keuangan syariah, konsep yang selanjutnya diterapkan dalam Aktiva Non Earning Asset. Aktiva Non Earning Asset di terapkan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

  Akad Mudharabah dan Musyarakah Bank Syariah

 

Aktiva bentuk tuna

Aktiva bentuk tunai (cash assets)

Namun, Aktiva bentuk tunai merupakan aktiva yang terdiri dari uang tunai, cadangan likuiditas yang di di awasi oleh Bank Indonesia, penempatan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan bentuk lainnya dalam bentuk tunai yang masih dalam proses penagihan.

 

Pada Cash Assets ini Lembaga Keuangan Syariah ( LKS ) tidak mendapatkan nilai penghasilan namun, Cash Assets ini menjadi salah satu investasi yang dapat di gunakan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam menduung fungsi Likuiditas.

 

Pinjaman pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menggunakan akad Qardhul Hasan (Akad Qardh). Pinjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menggunakan akad qardh merupakan pinjaman yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah dalam proses mewujudkan tanggung jawab sosial dengan memberikan fasilitas dana talangan.

 

Dalam mekanisme proses nya nasabah mengajukan moda pembiayaan pinjaman dana dengan menggunakan akad qardh dan dalam akad ini tidak akan dikenakan biaya tambahan dalam pengembaliannya, nasabah hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan oleh pihak Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sesuai waktu pengembaian yang disepakti di awal proses peminjam.

 

Penanaman Dana

Penanaman Dana dalam Aktiva Tetap dan asset Investaris
Penanaman dana merupakan suatu kebutuhan bank dala proses fasilitai pelaksanaan dalam fungsi kegiataannya. Asset yang terdapat pada aktiiva investasi yang di miliki oleh Lembaga Keuangan Syariah yaitu seperti bangunan gedung, kendaraan.

 

Asset tersebut di pakai oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam rangka penyediaan layanan pembiayaan  yang di berikan kepada nasabah.

 

Sumber Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Dalam proses mekanisme operasional yang di lakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah yaitu adalah dengan proses penghimpunan dana, proses penyaluran dana dan poses layanan lain yang di berikan oleh Lembaga Keuangan Syariah menghasilkan suatu pendapatan. Pendapatan yang di dapatkan oleh Lembaga Keuangan Syariah dalam proses ini yaitu adalah:

  Produk Operasional Bank Syariah

 

  • Bagi Hasil dari proses pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah dan musyarakah.
  • Keuntungan yang di dapatkan dalam proses Jual Beli
  • Keuntungan yang di dapatkan dari proses sewa dan sewa dengan opsi kepemilikan di akhir sewa.
  • Fee atas keuntungan dan biaya administrasi yang di bebankan atas produk yang di tawarkan serta jasa jasa bank lainnya.

 

Sumber sumber pendapatan

Pendapatan pendapatan yang di dapatkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) baik yang di dapatkan pada proses bagi hasil yang di dapatkan dalam proyek usaha menggunakan akad mudhrabah dan musyarakah, juga dapat dapatkan dalam proses skema sewa barang atau mesin yang di berikan kepada nasabah, dari sewa tersebut akan terdapat ujroh yang di tetapkan oleh bank dari sewa mesin atau barang yang di berikan.

 

Sumber sumber pendapatan inilah yang menjadi dana yang di kelola oleh Bank dalam memunhi kebutuhan operasional Bank. Sumber pendapat bagi hasil dan ujroh merupakan sumber pendapatan utama bagi bank. Bank memberikan modal kepada pengelola yaitu nasabah untuk mengelola objek pengelolaan usaha, lalu setelahnya  proses hasil keuntungannya akan di bagi hasilkan sesuai dengan presentase yang di sepakati di awal kesepakatan.

 

Hal ini di terapkan juga dalam proses sewa, sewa yang di berikan oleh pihak bank atas barang akan di kenakan biayaa sewa.

 

Dalam proses pengelolaan keuangan yang di lakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah mengelola keuangan berdasarakan pada pengelolaan dana tijarah dan dana tabbaru. Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mengelola dana tijarah dan dana tabbaru dengan memisahkan dana tijarah operasional usaha dengan tabbaru yang di terima perusahaan.

 

Pengacara Syariah

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor