SERTIFIKAT HAK GUNA
Dari beberapa macam sertifikat property, SHM atau Sertifikat Hak Punya ialah yang terkuat dari sisi otoritas. Sertifikat ini akan menetapkan pemilikan Anda pada satu property tanpa ada periode waktu tersendiri, plus mempermudah Anda untuk memindahtangankan baik di wariskan pada keluarga atau di jual pada orang.
Tetapi, fakta yang berlainan akan Anda dapatkan bila property yang di punyai cuma bersertifikat Hak Untuk Bangun (SHGB). Karena itu, sebaiknya Anda cari tahu langkah merubah sertifikat hak guna jadi SHM sebelum terlambat.
Fakta Mengapa Harus Berubah Ke SHM
HGB punyai banyak kekurangan diantaranya, sertifikat hak guna HGB tidak mengisyaratkan Anda pemilik tempat, tetapi cuma membolehkan Anda memakai tempat tersebut, seperti membuat bangunan di atas tempat untuk membuka usaha atau rumah. Sertifikat ini juga mempunyai periode waktu, yakni optimal 30 tahun. Sesudah masa aktif habis, Anda harus memperpanjangnya serta ada budget memperpanjang HGB.
Bila tidak, Anda harus kembalikan tempat ke pemilik, yakni negara, pengelola, atau perseorangan. Property dengan status SGHB bukan sekedar di ketemukan pada gedung perkantoran atau ruko, dan juga rumah. Umumnya, ini berlangsung saat Anda beli property dari perumahan baru yang masih dibuat pegembang.
Ini berlangsung sebab faksi pengembang ialah tubuh hukum yang tidak bisa mempunyai tanah dengan status hak punya. Bahkan juga, walaupun mereka membelinya dari tanah yang berstatus hak punya warga. Jadi jangan bingung bila di beberapa perumahan baru Anda merasakan rumah-rumah yang di jual masih berstatus SHGB.
Terkadang, developer memang menyiapkan layanan untuk merubah SHGB jadi SHM, tetapi sering juga mereka minta konsumen untuk mengurusnya sendiri. Bila Anda masuk kelompok paling akhir, atau Anda harus selekasnya mengolah pengerjaan SHM supaya status pemilikan Anda pada rumah itu lebih jelas. Tentunya, ada budget penambahan HGB ke SHM.
Sayangnya, ada banyak orang yang condong cuek dengan status property mereka. Satu diantara faktanya ialah kurangnya pengetahuan tentang mekanisme pengerjaan SHM. Untuk memberi deskripsi yang lebih jelas, tersebut cara-caranya.
Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pengerjaan SHM
Dalam point ini, persiapan pengerjaan SHM akan dibagi dalam 2 type, yaitu persiapan dokumen untuk luas tanah tidak kurang dari 600 m2 serta persiapan dokumen untuk luas tanah lebih dari 600 m2. Langsung baca dibawah, ya.
Dokumen Yang Di sediakan Untuk Luas Tanah Tidak Lebih Dari 600 M2
Tidak susah mengolah keinginan penambahan hak dari SHGB jadi SHM. Tidak hanya tempat tinggal, bangunan yang dapat anda rubah statusnya jadi SHM ialah organisasi kemanusiaan, tubuh keagamaan, atau organisasi lain yang terdapat putusan Undang-Undang.
Buat Anda yang luas lahannya tidak kurang dari 600 mtr. persegi, karena itu Anda perlu mengurusnya di kantor pertanahan di ruang property Anda ada.
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
1. Sertifikat asli HGB
Tanpa ada sertifikat asli HGB, akan susah buat Anda untuk mendapatkan SHM. Janganlah lupa untuk bawa beberapa lembar fotokopinya.
2. Foto copy IMB (Izin Membangun Bangunan) rumah
Kenapa dokumen ini sangat penting? IMB ialah bukti dengan hukum jika tempat terpakai untuk membangun bangunan. Bila nyatanya belumlah ada IMB, Anda bisa jadi bawa surat info dari kelurahan yang mengatakan jika tempat itu di pakai jadi rumah. Tetapi semakin lebih baik bila Anda mengatur IMB lebih dulu di dinas tata ruangan serta bangunan di tempat sebelum mengolah SHM.
3. Foto copy SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi serta Bangunan) Tahun Berjalan
Ini penting untuk lihat reputasi pembayaran pajak serta keadaan tempat, seperti luas tanah serta luas bangunan yang terserang pajak.
4. Foto copy Kartu Sinyal Masyarakat serta Kartu Keluarga
Buat Anda yang perseorangan, sediakan KTP serta KK, tetapi bila Anda sebagai wakil tubuh hukum karena itu harus menyiapkan akta pendirian usaha.
Surat Kuasa
5. Surat kuasa serta jati diri diri penerima kuasa
Ini berlaku bila Anda tidak mengatur proses ini seseorang diri alias mewakilkannya pada orang, contohnya notaris.
6. Surat pengakuan tidak mempunyai tanah perumahan lebih dari 5 bagian
Surat pengakuan ini ada di Kantor Pertanahan di tempat. Sesuai dengan Ketetapan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 mengenai Pemberian Hak Punya Atas Tanah untuk Rumah Tinggal, Anda harus mengatakan jika SHM yang Anda meminta tidak melewati 5 bagian atau luas optimal 5.000 m2. Surat ini akan di perlengkapi materai. Sesudah di tandatangani di atas materai, janganlah lupa untuk foto copy beberapa lembar.
7. Surat permintaan
Tidak hanya surat pengakuan, Anda pun wajib isi surat permintaan pada kepala kantor pertanahan tempat tempat property ada. Nanti surat ini akan anda ikutkan dengan surat pengakuan serta dokumen-dokumen pelengkap di satu map.
8. Dokumen Yang Disediakan Untuk Luas Tanah Lebih Dari 600 M2
Dokumen yang anda butuhkan sama dengan di atas. Tetapi untuk luas property di atas 600 m2, Anda harus lakukan permintaan hak punya berbentuk konstatering report di BPN. Sesudah surat permintaan serta berkas yang anda terima dengan komplet, seterusnya petugas pengukuran dari BPN akan lakukan pengukuran ke tempat. Hasil ukur ini akan tercantum dalam peta tanah yang berada di BPN. Sesudah melalui proses itu, BPN akan menerbitkan surat ukur yang di tandatangani kepala seksi pengukuran serta pemetaan.
Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) seterusnya akan mengolah pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berbentuk SK Hak Punya. Sertifikat akan diedarkan di seksi Pendaftaran Hak serta Info (PHI) berbentuk Sertifikat Hak Punya yang telah dibukukan.
Budget Merubah Sertifikat HGB Jadi SHM
Tentunya untuk merubah sertifikat ini ada ongkos serta dapat disebut banyak. Tersebut simulasi ongkos yang butuh diakui supaya Anda dapat memeriksa apa penuhi anggaran ataukah tidak:
- Budget Pendaftaran
Sediakan Rp50.000 untuk budget pendaftaran SHM dengan luas tanah optimal 600 m2.
- BPHTB (Bea Pencapaian Hak Atas Tanah Serta Bangunan)
Besaran BPHTB untuk merubah status HGB jadi SHM bergantung budget NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta luas tanah. Untuk rumus perhitungannya ialah seperti berikut:
2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP ataupun NJOP engga Terkena Pajak)
Tersebut contoh ilustrasinya:
Harga tanah di NJOP: Rp2.000.000/m2
Luas tanah: 150 m2
Harga keseluruhan NJOP = Rp2.000.000 x 150 = Rp300.000.000
NJOPTKP: Rp60.000.000
Oleh karena itu BPHTP budget yang perlu anda bayar antara lain:
2% x (Rp300.000.000 – Rp60.000.000) = Rp4.800.000
PPAT
- Budget Notaris Petinggi Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Ini berlaku bila Anda tidak memprosesnya sendiri alias meminta pertolongan notaris. Umumnya, sich, layanan mereka dihargai di antara Rp1.000.000 – Rp2.000.000.
- Budget Pengukuran
Buat Anda yang mempunyai tanah dengan luas lebih dari 600 m2, maka dipakai budget ini dengan rumus:
{(Luas Tanah/500) x 120.000} + 100.000.
Contohnya, luas tanah Anda ialah 800 m2. Tersebut contoh perhitungannya:
{(800/500) x 120.000} + 100.000 = Rp292.000
- Budget Konstatering Report
, ini untuk Anda yang mempunyai tanah dengan luas lebih dari 600 m2. Ini rumusnya:
{(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2
Rumus Perhitungan
Masih dengan luas tanah yang sama di point 4, karena itu tersebut rumus perhitungannya:
(800/500) x 20.000 + 350.000) / 2 hasilnya adalah Rp191.000
Proses penambahan dari hak untuk bangunan jadi hak punya memang perlu waktu, jika semuanya berjalan dengan lancar memerlukan waktu 1bulan, bahkan juga dapat bertambah cepat. Tetapi memang memerlukan kesabaran serta pengorbanan waktu saat mengurusnya seseorang diri.
Bila memang Anda merasakan tidak punyai banyaknya waktu, Anda memang semestinya meminta pertolongan Notaris PPAT yang telah memiliki pengalaman. Jadi, Anda tinggal tahu beres terima SHM. Tetapi hal yang perlu Anda ingat, tentu saja ada budget lebih untuk notaris ini. Jadi yakinkan Anda telah memasukkan ke anggaran.