Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mengurus visa, dan sebagainya. Dalam proses pengurusan SKCK, ada cara tradisional yang harus datang ke kantor polisi untuk mengurusnya. Namun, sekarang sudah ada cara yang lebih praktis yaitu mengurus SKCK secara online. Berikut adalah tata cara mengurus SKCK online.
Persyaratan Pengurusan SKCK Online
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap
- Memiliki dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga
Cara Mengurus SKCK Online
- Buka website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pilih jenis layanan SKCK Online
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap
- Upload dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga
- Lakukan pembayaran melalui bank yang telah ditentukan
- Tunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi
- Apabila sudah mendapatkan konfirmasi, cetak SKCK yang telah diterbitkan
Keuntungan Mengurus SKCK Online
- Lebih praktis dan cepat
- Tidak perlu datang ke kantor polisi
- Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja
- Dapat menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan
Penutup
Itulah tata cara mengurus SKCK online. Dengan mengikuti tata cara tersebut, proses pengurusan SKCK akan menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, mengurus SKCK online juga memiliki keuntungan yang tidak didapatkan jika mengurus secara tradisional. Oleh karena itu, sebaiknya gunakan layanan SKCK online untuk memudahkan proses pengurusan SKCK anda.