Pengenalan
Paspor adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi kewarganegaraan seseorang dan memungkinkan perjalanan internasional. Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda untuk membuat paspor. Di Indonesia, proses pembuatan paspor diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam artikel ini, kita akan membahas tata cara pembuatan paspor tahun 2023 di Indonesia.
Syarat untuk Membuat Paspor
Sebelum memulai proses pembuatan paspor, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum atau terlibat dalam kasus hukum
- Tidak sedang dalam pemulangan atau deportasi dari negara lain
Persiapan Sebelum Membuat Paspor
Sebelum mulai membuat paspor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP elektronik asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Surat Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai) asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Domisili asli dari Kelurahan/Kecamatan (jika belum memiliki KTP elektronik)
Proses Pembuatan Paspor
Setelah memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen-dokumen di atas, Anda dapat mulai proses pembuatan paspor sebagai berikut:
1. Pengisian Formulir dan Cetak Bukti Pembayaran
Langkah pertama untuk membuat paspor adalah mengisi formulir pembuatan paspor yang bisa didapat di kantor Imigrasi atau diunduh dari situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah mengisi formulir, cetak bukti pembayaran dan bayar biaya paspor di bank yang ditunjuk.
2. Mendaftar dan Mengajukan Permohonan Paspor
Setelah membayar biaya paspor, Anda harus mendaftar dan mengajukan permohonan paspor dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disiapkan ke kantor Imigrasi yang terdekat. Pastikan Anda datang pada waktu yang telah ditentukan dan membawa dokumen lengkap.
3. Wawancara dan Pengambilan Sidik Jari
Setelah mendaftar, Anda akan diwawancarai oleh petugas Imigrasi dan dilakukan pengambilan sidik jari. Pastikan Anda datang tepat waktu, berpakaian rapi dan sopan, serta membawa dokumen yang diperlukan.
4. Pengambilan Paspor
Setelah proses pembuatan paspor selesai, Anda bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi yang sama dengan membawa bukti pengambilan paspor. Pastikan Anda mengambil paspor dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan membawa dokumen yang diperlukan.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor tahun 2023 di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 655.000
- Paspor biasa elektronik 24 halaman: Rp 355.000