Apa itu Surat SKCK?
Surat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi catatan kepolisian seorang individu selama berada di wilayah hukum Indonesia. Surat SKCK biasanya digunakan sebagai persyaratan dalam mengurus administrasi seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan atau memperoleh izin tinggal di suatu daerah tertentu.
Siapa yang Berhak Memiliki Surat SKCK?
Surat SKCK dapat dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Selain itu, surat SKCK juga dapat dimiliki oleh orang asing yang ingin tinggal atau bekerja di Indonesia. Namun, orang asing harus memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh surat SKCK.
Langkah-langkah Membuat Surat SKCK
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat surat SKCK:
-
- Mengumpulkan persyaratan yang diperlukan
Sebelum membuat surat SKCK, pastikan kamu sudah mengumpulkan semua persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Pas Foto. Persyaratan ini berbeda-beda tergantung dari kepolisian daerah masing-masing.
-
- Mengunjungi kantor polisi terdekat
Setelah mengumpulkan persyaratan yang diperlukan, selanjutnya kamu harus mengunjungi kantor polisi terdekat. Pastikan kamu membawa persyaratan tersebut beserta fotokopinya.
-
- Mengisi formulir
Setelah sampai di kantor polisi, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan surat SKCK. Pastikan kamu mengisi formulir tersebut dengan data yang benar dan lengkap.
-
- Melakukan verifikasi data
Setelah mengisi formulir, petugas akan melakukan verifikasi data yang kamu berikan. Pastikan kamu memberikan data yang benar dan lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
-
- Mengambil surat SKCK
Setelah proses verifikasi selesai, surat SKCK akan dicetak dan kamu dapat mengambilnya di kantor polisi. Pastikan kamu membawa persyaratan yang diperlukan seperti KTP dan Kartu Keluarga saat mengambil surat SKCK.
Waktu dan Biaya Pembuatan Surat SKCK
Waktu dan biaya pembuatan surat SKCK bervariasi tergantung dari kepolisian daerah masing-masing. Waktu pembuatan surat SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Sedangkan biaya pembuatan surat SKCK berkisar antara Rp50.000 – Rp100.000.
Kesimpulan
Demikianlah tata cara membuat surat SKCK beserta persyaratan yang diperlukan. Pastikan kamu mengikuti semua langkah-langkah dengan benar dan lengkap agar proses pembuatan surat SKCK dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapanmu.