Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Anda dapat melakukannya secara online untuk memudahkan Anda. SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, memperoleh visa, atau melanjutkan pendidikan.
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum membuat SKCK online, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir (SKL)
- Surat Nikah (jika sudah menikah)
Pastikan dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan memiliki nama yang sama dengan nama yang akan tercantum di SKCK Anda.
Langkah 2: Kunjungi Website Resmi Kepolisian
Setelah dokumen-dokumen siap, kunjungi website resmi kepolisian di https://www.skck.polri.go.id/ untuk memulai proses pembuatan SKCK online.
Langkah 3: Daftar dan Login
Pada halaman utama website, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Setelah mendaftar, login ke akun Anda untuk melanjutkan proses pembuatan SKCK.
Langkah 4: Isi Formulir
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman formulir pembuatan SKCK. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap sesuai dengan data yang diminta. Jangan lupa untuk memilih jenis permohonan SKCK yang sesuai.
Langkah 5: Unggah Dokumen
Setelah mengisi formulir, Anda harus mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan SKL. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format JPG atau PNG dengan ukuran maksimal 200KB.
Langkah 6: Konfirmasi dan Pembayaran
Setelah semua dokumen diunggah, konfirmasi data yang Anda masukkan dan pastikan semuanya benar. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditetapkan. Biaya pembuatan SKCK online cukup murah dibandingkan dengan pembuatan SKCK di kantor polisi.
Langkah 7: Tunggu Verifikasi
Setelah pembayaran dikonfirmasi, Anda tinggal menunggu verifikasi dari pihak kepolisian. Verifikasi biasanya memakan waktu 2-3 hari kerja.
Langkah 8: Ambil SKCK
Jika SKCK Anda sudah selesai diproses, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS. Anda bisa mengambil SKCK tersebut di kantor polisi atau di layanan kurir yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Dengan mengikuti tata cara membuat SKCK online ini, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu harus datang ke kantor polisi secara langsung. Selain itu, proses pembuatan SKCK online juga lebih praktis dan efisien.