Impor Sementara: Tujuan, Cara Penyelesaian: Materi PPJK

Akhmad Fauzi

Updated on:

Impor Sementara Tujuan, Cara Penyelesaian Materi PPJK
Direktur Utama Jangkar Goups

Impor Sementara

Impor sementara adalah pemasukan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia dengan tujuan untuk di gunakan sementara waktu dan wajib di ekspor kembali. Barang yang di impor sementara tidak di kenakan bea masuk, namun ada kewajiban untuk memberikan jaminan.

Baca juga: Billing DJBC Pembayaran Bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor

DAFTAR ISI

Tujuan Impor Sementara

bertujuan untuk:

  • Mendukung kegiatan tertentu: seperti pameran, seminar, penelitian, dan kegiatan lain yang bersifat sementara.
  • Memperlancar kegiatan usaha: seperti perbaikan barang, penyelesaian pekerjaan, dan keperluan lainnya.
  • Meningkatkan efisiensi: dengan mengurangi biaya impor untuk barang yang hanya akan di gunakan sementara waktu.
  • Memberikan jaminan kepada DJBC untuk menjamin bahwa barang yang di impor sementara akan diekspor kembali. Jaminan dapat berupa uang tunai, bank garansi, atau jaminan perusahaan.
  • Barang harus di ekspor kembali dalam jangka waktu yang telah di tentukan.

Kemudahan Prosedural

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 menyederhanakan prosedur impor sementara.
  • Sistem elektronik seperti CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) mempermudah proses pengajuan izin dan pelacakan barang.
  • National Single Window (NSW) mengintegrasikan sistem berbagai instansi terkait, mempercepat proses perizinan.

Kewajiban Importir

  1. Merekspor kembali barang dalam jangka waktu yang telah di tentukan.
  2. Menjaga identitas barang agar tetap sesuai dengan dokumen impor.
  3. Memberitahukan DJBC jika terjadi perubahan atas barang impor sementara (kerusakan, kehilangan, dsb).
  4. Membayar bea masuk dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan impor sementara.

Fasilitas Fiskal

  • Pembebasan Bea Masuk: pada dasarnya di bebaskan dari bea masuk.
  • Tidak di pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Keringanan Bea Masuk: Di berikan dalam kondisi tertentu dengan membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian bulan, di kalikan jumlah bulan jangka waktu impor sementara, dan di kalikan dengan jumlah bea masuk yang seharusnya di bayar.

Kewenangan DJBC

Kewenangan DJBC

  1. Menerima permohonan dan menerbitkan izin.
  2. Melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang.
  3. Menetapkan jenis dan jumlah jaminan.
  4. Mengawasi barang impor sementara.
  5. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran ketentuan nya.

Tarif Lartas dan Jangkar Waktu

Lartas (Larangan dan Pembatasan):

Beberapa barang di larang atau di batasi untuk di impor sementara. Cek peraturan terkait larangan dan pembatasan (Lartas) untuk memastikan barang Anda di perbolehkan.

Baca Juga : Impor Untuk Di Pakai, Prosedur dan Kewajiban: Materi PPJK

Jangkar Waktu:

Jangka waktu nya paling lama 1 (satu) tahun.
Dapat di perpanjang paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

Cara Penyelesaian Impor Sementara

Pengajuan Permohonan:

Importir mengajukan permohonan izinnya ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan melampirkan dokumen-dokumen yang di persyaratkan, seperti:

  1. API (Angka Pengenal Importir)
  2. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Surat Kuasa (jika di kuasakan)
  5. Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis barang (misalnya: kontrak, brosur, surat keterangan tujuan impor)
  6. Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill

Penyelesaian Impor Sementara

Ada beberapa cara untuk menyelesaikan nya yaitu:

Diekspor Kembali

Ini adalah cara penyelesaian yang paling umum. Barang impor sementara harus di ekspor kembali ke luar negeri dalam jangka waktu yang di tentukan.

Kewajiban Importir:

  1. Melakukan permohonan izin ekspor.
  2. Memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.
  3. Membayar bea masuk jika terlambat ekspor atau tidak memenuhi persyaratan.
  4. Membayar PDRI (pungutan negara lainnya) yang terutang, jika ada.
  5. Sanksi 100% dari bea masuk umumnya di kenakan untuk pelanggaran kepabeanan lain, seperti pemalsuan dokumen, penyelundupan, dan pelanggaran lain yang di sengaja, bukan karena keterlambatan ekspor.

Dihibahkan kepada Pemerintah Pusat

Importir dapat menghibahkan barang nya kepada pemerintah pusat dengan mengajukan permohonan kepada DJBC.

Syarat:

  • Barang di hibahkan untuk kepentingan umum.
  • Mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah penerima hibah.

Keuntungan:

  • Tidak perlu membayar bea masuk dan pajak.
  • Tidak perlu mengekspor kembali barang.

Force Majeur

Force Majeur adalah kejadian di luar kemampuan manusia yang menyebabkan barang nya tidak dapat di ekspor kembali, seperti bencana alam atau perang.

Prosedur:

  1. Importir harus melaporkan kejadian force majeur kepada DJBC dengan melampirkan bukti yang sah.
  2. DJBC akan melakukan penelitian dan mengeluarkan keputusan.
  3. Di kecualikan dari ketentuan lartas impor: Jika DJBC menyetujui permohonan, barang nya di kecualikan dari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor dan di anggap telah selesai di impor sementara.
  4. Pengenaan Bea Masuk: Namun, bea masuk tetap dapat di kenakan sesuai dengan tarif yang berlaku pada saat kejadian force majeur.

Jual atau di alihkan ke Importir lain

Selain 3 cara di atas, ada juga kemungkinan barang nya di jual atau di alihkan ke importir lain yang memiliki izin impor sementara dengan jenis barang yang sama. Hal ini harus dengan persetujuan DJBC dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Informasi Tambahan:

Perubahan Status: Importir dapat mengubah status barang nya menjadi impor konsumsi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penggunaan Barang: Selama impor sementara, barang harus di gunakan sesuai dengan tujuan impor dan tidak boleh di alihkan ke peruntukan lain tanpa izin DJBC.

Pemeriksaan Dokumen:

DJBC akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.

Penetapan Jaminan:

Importir wajib memberikan jaminan kepada DJBC untuk menjamin bahwa barang yang di impor sementara akan di ekspor kembali. Jaminan dapat berupa uang tunai, bank garansi, atau jaminan perusahaan.

Pemeriksaan Fisik:

Setelah jaminan di terima, DJBC akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor.

Pengeluaran Barang:

Jika semua persyaratan terpenuhi, DJBC akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan barang dapat di keluarkan dari kawasan pabean.

Reekspor:

Importir wajib mereekspor barangnya dalam jangka waktu yang telah di tentukan. Jika barang tidak di ekspor kembali, maka jaminan akan dicairkan oleh DJBC.

Bea Masuk

Pada dasarnya, barangnya tidak di kenakan bea masuk. Namun, terdapat beberapa kondisi di mana bea masuk dapat di kenakan, antara lain:

Barang tidak di ekspor kembali: Jika barang tidak di ekspor kembali dalam jangka waktu yang di tentukan, maka akan di kenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku.
Barang rusak atau hilang: Jika barang rusak atau hilang sebelum di ekspor kembali, maka akan di kenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku.
Perubahan status barang: Jika status barang di ubah menjadi impor konsumsi, maka akan di kenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku.

Informasi Tambahan:

Jangka waktu umumnya paling lama 1 tahun dan dapat di perpanjang paling lama 3 tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai impor sementara dapat di temukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019.
Saran:

  • Pastikan Anda memahami betul ketentuan impor sementara sebelum melakukan impor.
  • Lengkapi semua dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap.
  • Pastikan Anda mereekspor barang impor sementara dalam jangka waktu yang telah di tentukan.

Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan DJBC atau konsultan kepabeanan.

Jangka Waktu Impor Sementara

Jangka Waktu Impor Sementara

  • Peraturan terbaru: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019, jangka waktu impor sementara paling lama adalah 1 (satu) tahun.
  • Perpanjangan: Dapat di perpanjang paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.
  • Pengecualian: Beberapa barang tertentu, seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin tertentu, memiliki jangka waktu impor sementara lebih singkat dan tidak dapat di perpanjang.

Batas Waktu Impor Sementara untuk Pameran, Seminar, dan Konferensi

Memang benar bahwa barang impor sementara yang digunakan untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu memiliki jangka waktu impor sementara paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat di perpanjang.

Hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019.

Alasan Pembatasan Waktu:

  • Barang-barang untuk pameran, seminar, atau konferensi biasanya memiliki sifat sementara dan di perlukan hanya selama acara berlangsung.
  • Membatasi jangka waktu impor sementara membantu mencegah penyalahgunaan fasilitas ini.

Impor Sementara Kendaraan Bermotor untuk Pameran

PMK 106/PMK.04/2019 juga mengatur batasan waktu impor sementara untuk kendaraan bermotor yang di gunakan untuk keperluan pameran:

Roda empat dengan kapasitas mesin minimal 3.000 cc (tidak termasuk bus dan truk): Paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat di perpanjang.
Roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc: Paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat di perpanjang.

Alasan Pembatasan Waktu dan Jenis Kendaraan:

  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar memiliki potensi di salahgunakan jika di izinkan impor sementara dalam jangka waktu lama.
  • Pembatasan jenis kendaraan bertujuan untuk memfokuskan fasilitas impor sementara pada kendaraan yang memiliki nilai jual tinggi dan berpotensi untuk di pamerkan.

Penting untuk Di ingat:

  • Pastikan Anda memahami jenis barang dan jangka waktu impor sementara yang di perbolehkan.
  • Lengkapi semua persyaratan impor sementara dengan benar dan lengkap.
  • Ekspor kembali barang impor sementara tepat waktu untuk menghindari sanksi.

Pembebasan/Keringanan Bea Masuk

Pembebasan/Keringanan Bea Masuk

  • Pada dasarnya, barang nya mendapatkan pembebasan bea masuk.
  • Keringanan bea masuk: Di berikan dalam kondisi tertentu dengan membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian bulan, di kalikan jumlah bulan
  • jangka waktu, dan di kalikan dengan jumlah bea masuk yang seharusnya di bayar.

Sanksi

  • Keterlambatan ekspor: Jika barang tidak di ekspor kembali dalam jangka waktu yang di tentukan (1 tahun, dapat di perpanjang hingga 3 tahun), maka akan di kenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku.
  • Tidak ekspor kembali: Jika barang tidak di ekspor kembali, di kenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku.
  • Sanksi 100%: Sanksi 100% dari bea masuk umumnya di kenakan untuk pelanggaran kepabeanan lain, seperti pemalsuan dokumen, penyelundupan, dan pelanggaran lain yang di sengaja.

Jaminan Impor Sementara

Jaminan Impor Sementara

Meskipun bea masuk tidak di pungut untuk barang nya, importir tetap wajib memberikan jaminan kepada DJBC.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa:

  • Barang nya akan di ekspor kembali sesuai dengan jangka waktu yang di tentukan.
  • Importir akan memenuhi semua kewajiban kepabeanan yang terkait dengan impor sementara.

Jenis jaminan yang dapat diberikan antara lain:

  • Jaminan tunai: Uang tunai yang di setorkan ke rekening DJBC.
  • Jaminan bank: Bank garansi yang di terbitkan oleh bank yang disetujui oleh DJBC.
  • Jaminan perusahaan: Jaminan yang di berikan oleh perusahaan yang memiliki izin sebagai penjamin dari Menteri Keuangan.

Pindah Lokasi Barang Impor Sementara

Anda juga benar bahwa jika lokasi barangnya berubah, importir wajib mendapatkan persetujuan dari kantor Bea Cukai.

Misalnya, jika barangnya untuk pameran di Serpong akan di pindahkan ke Bandung, maka importir harus mengajukan permohonan pindah lokasi ke kantor Bea Cukai tempat barang tersebut terdaftar.

Prosedur Pindah Lokasi:

  1. Ajukan permohonan pindah lokasi ke kantor Bea Cukai dengan menyertakan alasan pemindahan dan dokumen pendukung.
  2. Kantor Bea Cukai akan meneliti permohonan dan melakukan pemeriksaan jika di perlukan.
  3. Jika permohonan di setujui, kantor Bea Cukai akan menerbitkan persetujuan pindah lokasi.
  4. Importir wajib melaporkan barangnya ke kantor Bea Cukai di lokasi yang baru.

Alasan diperlukannya persetujuan pindah lokasi:

  • Pengawasan: DJBC perlu mengawasi pergerakan barang impor sementara untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Pemeriksaan: Pindah lokasi memungkinkan DJBC untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang impor sementara.
  • Administrasi: Pindah lokasi membutuhkan penyesuaian administrasi di kantor Bea Cukai.

Penting untuk di ingat:

  • Jangan memindahkan barang impor sementara tanpa persetujuan dari kantor Bea Cukai.
  • Pastikan Anda memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait pindah lokasi barang impor sementara.

Salah satu alasan pencabutan izin impor sementara adalah memindahkan lokasi barang tanpa pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pencabutan Izin Impor Sementara

Salah satu alasan pencabutan izin impor sementara adalah memindahkan lokasi barang tanpa pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dasar Hukum Impor sementara:

Hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara, khususnya Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20:

Pasal 14 ayat (3): “Dalam hal Barang Impor Sementara di pindahlokasikan, Importir wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean tempat di terbitkannya izin Impor Sementara.”
Pasal 20: “Izin Impor Sementara dapat di cabut dalam hal … di lakukan pindah lokasi tanpa mendapatkan izin dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebagaimana di maksud dalam Pasal 14 ayat (3)…”

Alasan Pencabutan Izin:

  • Pengawasan: DJBC perlu mengawasi pergerakan barangnya untuk mencegah penyalahgunaan, seperti penyelundupan atau penggelapan.
  • Pemeriksaan: Pindah lokasi memungkinkan DJBC untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang impor sementara untuk memastikan kondisinya masih sesuai dengan dokumen impor.
  • Administrasi: Pindah lokasi membutuhkan penyesuaian administrasi di kantor Bea Cukai.

Akibat Pencabutan Izin:

Jika izinnya di cabut, maka:

  • Barang di anggap sebagai barang impor konsumsi dan di kenakan bea masuk serta pajak impor.
  • Importir dapat di kenakan sanksi administrasi, seperti denda.
  • Jaminan impor sementara dapat di cairkan oleh DJBC.

Impor sementara barang-barang produksi

Impor sementara barang-barang produksi

Mesin produksi memang termasuk salah satu jenis barang yang sering di impor sementara. Biasanya mesin produksi di impor sementara untuk keperluan seperti:

  • Pameran: Memperkenalkan teknologi terbaru kepada calon pembeli di Indonesia.
  • Uji coba produksi: Menguji coba mesin di lingkungan produksi yang sesungguhnya sebelum memutuskan untuk membeli.
  • Proyek tertentu: Memenuhi kebutuhan mesin untuk proyek jangka pendek, seperti pembangunan infrastruktur atau pembuatan film.

Daftar Barang Investasi BKPM

BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) tidak menerbitkan “master list” atau daftar khusus barang investasi yang bisa di impor sementara.

Namun, BKPM memiliki klasifikasi bidang usaha penanaman modal yang bisa menjadi referensi jenis barang yang umumnya di butuhkan sebagai investasi, termasuk mesin produksi. Klasifikasi ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Contoh Barang Investasi

Beberapa contoh barang investasi yang tercakup dalam KBLI 2020 dan sering di impor sementara adalah:

  1. Mesin dan peralatan produksi: Mesin CNC, mesin cetak, mesin pengolah makanan, mesin tekstil, dan lain-lain.
  2. Alat berat: Excavator, bulldozer, crane, dan lain-lain.
  3. Peralatan konstruksi: Concrete mixer, asphalt paving machine, dan lain-lain.
  4. Peralatan telekomunikasi: BTS, server, dan lain-lain.
  5. Peralatan medis: CT Scan, MRI, dan lain-lain.

Penting untuk diingat:

Jenis barang yang bisa di impor sementara tidak terbatas pada daftar di atas. Selama memenuhi persyaratan impor sementara, berbagai jenis barang bisa di impor sementara.
Tujuan penggunaan barang harus jelas dan bersifat sementara.
Importir wajib memenuhi semua ketentuan impor sementara yang berlaku.

PMK-228/2014 : ATA Carnet (kendaraan dikirim) dan CPD Carnet (kendaraan dibawa sendiri)

PMK-228/2014 : ATA Carnet (kendaraan dikirim) dan CPD Carnet (kendaraan dibawa sendiri)

Carnet adalah dokumen pabean internasional yang berfungsi sebagai deklarasi pabean dan jaminan untuk barang yang akan diimpor sementara.

Ada dua jenis carnet yang di atur dalam PMK-228/2014, yaitu:

ATA Carnet:

Di gunakan untuk barang yang di kirim, termasuk kendaraan bermotor. ATA Carnet berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti barang pameran, peralatan profesional, dan barang-barang untuk keperluan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

CPD Carnet:

Di gunakan khusus untuk kendaraan bermotor yang di bawa sendiri oleh pemiliknya, seperti mobil, motor, yacht, dan pesawat terbang. CPD Carnet merupakan singkatan dari Carnet de Passages en Douane.

Keuntungan menggunakan carnet:

Prosedur yang di sederhanakan: Carnet mempermudah proses impor sementara karena berfungsi sebagai dokumen pabean yang lengkap dan di akui secara internasional.
Tidak perlu membayar bea masuk dan pajak: Selama barang di ekspor kembali sesuai ketentuan, Anda tidak perlu membayar bea masuk dan pajak impor.
Jaminan internasional: Carnet mencakup jaminan internasional sehingga Anda tidak perlu memberikan jaminan tambahan di negara tujuan.
Efisiensi waktu dan biaya: Carnet membantu menghemat waktu dan biaya karena prosesnya lebih cepat dan mudah.

Penerbitan Carnet:

Di Indonesia, carnet di terbitkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang bekerja sama dengan International Chamber of Commerce (ICC).

Masa Berlaku Carnet:

Masa Berlaku Carnet:

Maksimum 12 bulan.
CPD Carnet dapat di perpanjang satu kali dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.

PMK-228/2014 juga mengatur hal-hal lain terkait impor sementara dengan carnet, seperti:

  • Persyaratan dan tata cara penggunaan carnet.
  • Penggantian carnet yang rusak atau hilang.
  • Sanksi atas pelanggaran ketentuan.

PMK-228/2014 memberikan kemudahan bagi importir yang ingin membawa barang atau kendaraan bermotor untuk keperluan sementara ke Indonesia dengan menggunakan ATA Carnet atau CPD Carnet.

Jika Anda berencana untuk mengimpor sementara kendaraan bermotor, pastikan Anda memahami ketentuan dalam PMK-228/2014 dan berkonsultasi dengan Kadin Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai carnet.

PMK 178/PMK.04/2019 Pasal 2 Ayat 3

PMK 178/PMK.04/2019 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Yang Di bawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman.

Dalam PMK ini, Pasal 2 Ayat 3 menyebutkan:

“Barang impor yang di bawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan barang milik pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang telah di pakai.”

JKP (Jasa Kena Pajak)

JKP adalah jasa yang di kenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Pada impor sementara, jasa yang di berikan oleh pihak di luar negeri kepada importir di Indonesia, seperti jasa perbaikan atau pemeliharaan barang impor sementara, dapat di kenakan PPN.

SKTJLN (Surat Keterangan Jasa Luar Negeri)

SKTJLN adalah dokumen yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membebaskan PPN atas jasa luar negeri. Ini dapat di ajukan oleh importir jika jasa luar negeri yang mereka terima memenuhi persyaratan tertentu, misalnya jasa yang bersifat mendukung kegiatan ekspor.

Penolakan Perpanjangan Waktu Impor Sementara

Jika permohonan perpanjangan waktu impor sementara di tolak oleh DJBC, importir wajib mengekspor kembali barang tersebut paling lama 30 hari sejak tanggal penerbitan surat penolakan.

Selama menunggu keputusan perpanjangan, barang impor sementara dapat di segel oleh DJBC untuk mencegah penyalahgunaan.

SPSA (Surat Penetapan Sanksi Administrasi)

SPSA adalah surat yang di terbitkan oleh DJBC untuk menetapkan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan kepabeanan, termasuk pelanggaran ketentuan impor sementara. Sanksi administrasi dapat berupa denda, pencabutan izin, dan lain-lain.

Pengajuan Perpanjangan Waktu Impor Sementara

Pengajuan perpanjangan waktu impor sementara dapat di lakukan kapan saja sebelum jangka waktu impor sementara berakhir.
Namun, sebaiknya pengajuan di lakukan jauh-jauh hari sebelum jangka waktu berakhir untuk menghindari penolakan karena keterlambatan.
Skep (Surat Keputusan) perpanjangan akan di terbitkan oleh DJBC jika permohonan di setujui.

Impor Sementara Mesin BMTB

Impor Sementara Mesin BMTB

Mesin BMTB (Barang Modal Tidak Baru), seperti mesin makanan, memang termasuk barang yang dapat di impor sementara. Jangka waktu impor sementara untuk mesin BMTB paling lama 1 tahun dan dapat di perpanjang hingga 3 tahun.

Pengajuan Perpanjangan

Dalam contoh kasus yang di sebutkan:

Tanggal SKEP awal: 01-01-2024
Tanggal expired: 31-12-2024
Anda bisa mengajukan perpanjangan pada tanggal 20-12-2024.

Meskipun SKEP baru di setujui pada tanggal 10-01-2025, tidak akan ada masalah karena pengajuan perpanjangan telah di lakukan sebelum tanggal expired (31-12-2024).

Yang terpenting adalah:

Ajukan permohonan perpanjangan sebelum tanggal expired.
Pastikan semua persyaratan perpanjangan di penuhi.

Hal yang perlu di perhatikan:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018: Mengatur tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB). Pastikan mesin makanan yang Anda impor memenuhi ketentuan dalam Permendag ini.
  • Verifikasi Impor BMTB: Mesin BMTB harus melalui proses verifikasi oleh lembaga surveyor yang di tunjuk oleh Kementerian Perdagangan, seperti Sucofindo, untuk memastikan kondisi dan kelayakannya.

Anda dapat mengajukan perpanjangan nya mesin BMTB sebelum tanggal expired, meskipun SKEP perpanjangan baru di terbitkan setelah tanggal tersebut. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pemblokiran dan Impor Sementara

Pemblokiran dan Impor Sementara

Terkait pemblokiran, ada beberapa peraturan yang perlu di perhatikan:

  • PMK Nomor 36/PMK.04/2019 tentang Pemblokiran Akses Kepabeanan: Mengatur tentang tata cara pemblokiran akses kepabeanan bagi importir yang melakukan pelanggaran.
  • PER-08/BC/2023 tentang Tata Cara Pemblokiran Akses Kepabeanan: Merupakan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang lebih detail mengatur pelaksanaan pemblokiran.

Akibat Pemblokiran

Jika importir dikenakan pemblokiran, maka akses kepabeanannya akan di blokir, yang artinya importir tidak dapat melakukan kegiatan impor dan ekspor, termasuk impor sementara, selama masa pemblokiran.

Jangka Waktu Pemblokiran

Jangka waktu pemblokiran bervariasi, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang di lakukan.

  • Pemblokiran Sementara Terbatas (PST): Dapat di lakukan selama 3 (tiga) hari kerja sampai dengan 6 (enam) bulan.
  • Pemblokiran (tanpa batasan waktu): Dapat di lakukan dalam jangka waktu yang tidak terbatas sampai importir memenuhi kewajibannya atau melunasi sanksinya.

Fasilitas Impor Sementara Setelah Pemblokiran

Setelah masa pemblokiran selesai, importir dapat kembali mengajukan permohonan impor sementara. Namun, DJBC akan melakukan penilaian terhadap rekam jejak importir sebelum memberikan persetujuan.

Kesimpulan:

  • Importir yang terkena pemblokiran tidak dapat memanfaatkan fasilitas impor sementara selama masa pemblokiran.
  • Jangka waktu pemblokiran bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran.
  • Setelah masa pemblokiran selesai, importir dapat kembali mengajukan impor sementara dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jika barang impor di tegah, proses pengeluarannya bagaimana?

Jika barang impor di tegah, proses pengeluarannya bagaimana?

Jika barang impor ditegah, memang harus diselesaikan dulu kewajibannya agar bisa dikeluarkan dan segelnya dibuka.

Proses Pengeluaran Barang Impor yang Ditegah

Berikut ini proses umumnya:

Penegahan:

Pejabat Bea Cukai akan melakukan penegahan terhadap barang impor jika ditemukan indikasi pelanggaran kepabeanan. Penegahan bisa dilakukan di pelabuhan, bandara, kantor pos, atau tempat lain.

Pemeriksaan:

Setelah barang ditegah, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis pelanggaran dan nilai barang.

Penyelesaian Kewajiban:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, importir akan diberitahu mengenai kewajiban yang harus dipenuhi, seperti:

  • Membayar bea masuk dan pajak impor yang terutang.
  • Membayar denda administrasi.
  • Melengkapi dokumen yang kurang.
  • Memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) jika barang termasuk barang lartas.

Pengajuan Keberatan (jika diperlukan):

Jika importir merasa penegahan tidak sah atau tidak sesuai, importir dapat mengajukan keberatan kepada DJBC.

Pembukaan Segel:

Setelah semua kewajiban dipenuhi dan disetujui oleh DJBC, segel akan dibuka dan barang dapat dikeluarkan.

Jenis-jenis Penyelesaian Barang Tegahan

Jenis-jenis Penyelesaian Barang Tegahan

Ada beberapa jenis penyelesaian barang tegahan, antara lain:

  • Dilepaskan: Barang dapat dilepaskan jika importir telah memenuhi semua kewajibannya.
  • Dirampas: Barang dapat dirampas untuk negara jika terbukti melanggar ketentuan kepabeanan dan tidak dapat diselesaikan kewajibannya.
  • Dimusnahkan: Barang dapat dimusnahkan jika barang tersebut berbahaya, dilarang, atau tidak layak konsumsi.
  • Dilelang: Barang dapat dilelang jika barang tersebut tidak dirampas atau dimusnahkan.

Informasi Tambahan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.04/2014 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor: Mengatur tentang tata laksana impor, termasuk penegahan barang impor.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor: Memberikan petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci.

Tips:

  • Pastikan Anda memahami peraturan kepabeanan dengan baik untuk menghindari penegahan barang.
  • Lengkapi dokumen impor dengan benar dan sesuai ketentuan.
  • Jika barang Anda ditegah, segera hubungi petugas Bea Cukai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan menyelesaikan kewajiban Anda.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat