Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Banyak produk-produk unggulan yang dapat diekspor ke luar negeri untuk meningkatkan perekonomian negara. Namun, dalam proses ekspor, ada pajak yang harus di bayarkan oleh para eksportir. Pajak tersebut di sebut Tarif Pph Ekspor. Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai Tarif Pph Ekspor di Indonesia.
Apa Itu Tarif Pph Ekspor?
Tarif Pph Ekspor adalah pajak yang di kenakan terhadap penghasilan yang di peroleh dari kegiatan ekspor. Tarif Pph ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pada dasarnya, Tarif Pph
+ini merupakan pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan dari kegiatan Masalah Ekspor Kopi. Tarif Pph ini di kenakan pada saat terjadinya peristiwa penghasilan atau penjualan ekspor.
Siapa yang Harus Membayar Tarif Pph Ekspor?
Tarif Pph harus dibayar oleh para eksportir yang melakukan kegiatan ekspor. Eksportir yang di maksud adalah orang yang melakukan kegiatan ekspor atau jasa yang berhubungan dengan ekspor, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tidak hanya eksportir, namun juga lembaga pengekspor barang dan jasa (LPBJ) yang di beri kuasa oleh eksportir untuk melakukan kegiatan ekspor.
Berapa Besar Tarif Pph Ekspor?
Besarnya Tarif Pph tergantung pada jenis barang atau jasa yang di ekspor dan besarnya penghasilan yang di peroleh dari kegiatan ekspor tersebut.
Pada umumnya, Tarif Pph di hitung berdasarkan persentase dari penghasilan bruto yang di peroleh dari kegiatan ekspor. Persentase Pph ini bervariasi, tergantung pada jenis barang atau jasa yang di ekspor. Tarif Ekspor juga dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku.
Bagaimana Cara Menghitung Tarif Pph Ekspor?
Untuk menghitung Tarif, terlebih dahulu perlu di ketahui besarnya penghasilan bruto dari kegiatan ekspor. Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang di peroleh dari penjualan barang atau jasa ekspor sebelum di potong biaya-biaya yang di perlukan untuk menghasilkan penghasilan tersebut.
Setelah di ketahui penghasilan bruto, selanjutnya dapat dihitung Tarif dengan menggunakan persentase yang berlaku pada jenis barang atau jasa yang di ekspor. Persentase Tarif Pph bisa di lihat pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Tarif Pasal 22 atas Impor Barang dan Pph Ekspor.
Apa Saja Jenis Barang atau Jasa yang Tergolong dalam Tarif Pph Ekspor?
Jenis barang atau jasa yang tergolong dalam Tarif adalah barang atau jasa yang di buat, di olah, atau di produksi di dalam negeri dan di ekspor ke luar negeri. Barang atau jasa tersebut meliputi:
- Barang dan jasa pertanian
- Barang dan jasa perikanan
- Barang dan jasa perkebunan
- Barang dan jasa tambang
- Barang dan jasa industri manufaktur
- Barang dan jasa industri pengolahan
- Barang dan jasa konstruksi
- Barang dan jasa transportasi
- Barang dan jasa pariwisata
- Barang dan jasa pendidikan
- Barang dan jasa kebudayaan
Bagaimana Cara Membayar Tarif Pph Ekspor?
Pembayaran Tarif Pph dapat di lakukan secara mandiri oleh para eksportir atau melalui jasa perbankan. Jika pembayaran di lakukan secara mandiri, para eksportir harus membayar Tarif Pph melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Sedangkan jika pembayaran di lakukan melalui jasa perbankan, para eksportir harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Ekspor (SPPE) ke bank yang di pilih sebagai perantara pembayaran pajak. Setelah itu, bank akan menyetor pajak tersebut ke Kas Negara melalui sistem perbankan.
Apa Saja Dokumen yang Di perlukan untuk Pelaporan Tarif Pph Ekspor?
Para eksportir harus melaporkan Tarif melalui Surat Pemberitahuan Pajak Ekspor (SPPE) yang disampaikan ke KPP setempat atau melalui jasa perbankan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk pelaporan Tarif Pph :
- Surat Pemberitahuan Pajak Ekspor (SPPE)
- Kontrak ekspor
- Kwitansi pembayaran ekspor
- Faktur penjualan ekspor
- Laporan realisasi ekspor
Apa Saja Sanksi yang Di berikan Jika Tidak Membayar Tarif Pph?
Jika para eksportir tidak membayar Tarif Pph, maka akan di kenakan sanksi administratif dan pidana. Berikut adalah sanksi yang akan di berikan jika para eksportir tidak membayar Tarif Pph:
- Denda administratif sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum di bayar
- Denda pidana sebesar 200% dari jumlah pajak yang tidak di bayar
- Penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku yang sengaja tidak membayar pajak
Bagaimana Cara Menghindari Sanksi dari Tidak Membayar Tarif Pph?
Untuk menghindari sanksi dari tidak membayar Tarif Pph, para eksportir harus mematuhi peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa cara yang dapat di lakukan untuk menghindari sanksi dari tidak membayar Tarif Pph :
- Pertama, melakukan pelaporan secara tepat waktu
- Selanjutnya, melakukan pelaporan dengan benar dan lengkap
- Selanjutnya, membayar Tarif Pph sesuai dengan yang ditentukan
- Kemudian, menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai Tarif Pph di Indonesia. Tarif Pph merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari kegiatan ekspor. Besarnya Tarif Ekspor tergantung pada jenis barang atau jasa yang diekspor dan besarnya penghasilan yang diperoleh dari kegiatan ekspor tersebut. Para eksportir harus membayar Tarif Pph dan melaporkannya secara tepat waktu dan benar. Jika tidak membayar Tarif Pph, maka akan di kenakan sanksi administratif dan pidana.