Memulai bisnis baru memang tidak mudah. Ada banyak hal yang harus di persiapkan, termasuk ketentuan pajak untuk impor barang dari luar negeri. Tarif pajak impor 2016 adalah salah satu hal yang harus diingat oleh para pengusaha agar tidak bertentangan dengan hukum. Dalam artikel ini, kami akan membahas tarif pajak impor 2016 secara lengkap dan mudah dipahami. Faktur Pajak Ekspor Jasa: Panduan Lengkap
Apa itu Tarif Pajak Impor 2016?
Tarif pajak impor 2016 adalah ketentuan yang di berlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menetapkan besarnya pajak yang harus di bayar oleh pengusaha yang ingin mengimpor barang dari luar negeri. Tarif pajak impor 2016 ini di terbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2016 tentang Tarif Bea Masuk Barang Impor.
Kapan Tarif Pajak Impor 2016 Berlaku?
Tarif pajak import 2016 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016. Oleh karena itu, para pengusaha harus memperhatikan tarif pajak impor 2016 saat ingin mengimpor barang dari luar negeri.
Bagaimana Cara Menghitung Tarif Pajak Impor 2016?
Tarif pajak import 2016 dihitung berdasarkan nilai barang yang di import. Nilai barang yang di maksud adalah harga faktur barang yang di impor, termasuk biaya packing, asuransi, dan pengangkutan dari negara asal ke Indonesia.
Ada beberapa jenis tarif pajak import 2016 yang harus di ketahui oleh para pengusaha, yaitu:
1. Tarif Bea Masuk
Tarif Bea Masuk adalah tarif pajak yang di kenakan pada barang yang di impor ke Indonesia. Sehingga, Tarif Bea Masuk ini bisa berbeda-beda tergantung jenis barang yang di impor.
Untuk beberapa jenis barang tertentu, seperti bahan baku untuk industri, tarif Bea Masuk bisa nol persen atau di kecualikan. Namun, untuk barang konsumsi seperti pakaian, makanan, minuman, dan kosmetik, tarif Bea Masuk bisa mencapai 40 persen.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang di kenakan pada barang atau jasa yang di perjualbelikan di Indonesia. PPN juga di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Besarnya PPN yang harus di bayar tergantung pada besarnya tarif Bea Masuk.
3. Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang di kenakan pada barang dan jasa impor yang di gunakan untuk keperluan usaha. Oleh karena itu, Pajak ini di kenakan pada nilai barang impor yang di hitung berdasarkan harga faktur barang, termasuk biaya packing, asuransi, dan pengangkutan dari negara asal ke Indonesia. Besarnya pajak Penghasilan Pasal 22 adalah 2,5 persen dari nilai barang impor.
Apa Saja Jenis Barang yang Dikenakan Tarif Pajak Impor 2016?
Ada banyak jenis barang yang di kenakan tarif pajak import 2016. Beberapa di antaranya adalah:
1. Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor yang di impor ke Indonesia di kenakan tarif Bea Masuk yang cukup tinggi, yaitu sekitar 20-40 persen dari harga kendaraan tersebut. Selain itu, kendaraan bermotor juga di kenakan PPN dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
2. Elektronik
Barang elektronik seperti laptop, smartphone, dan tablet juga di kenakan tarif pajak import 2016. Maka, Tarif Bea Masuk untuk barang elektronik bisa mencapai 10-20 persen dari harga barang tersebut. Selain itu, barang elektronik juga di kenakan PPN dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
3. Pakaian dan Aksesoris
Pakaian dan aksesoris juga di kenakan tarif pajak import 2016. Sehingga, Tarif Bea Masuk untuk pakaian dan aksesoris bisa mencapai 40 persen dari harga barang tersebut. Selain itu, pakaian dan aksesoris juga di kenakan PPN dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Bagaimana Cara Mengurus Tarif Pajak Impor 2016?
Para pengusaha yang ingin mengimport barang dari luar negeri harus mengurus tarif pajak import 2016 terlebih dahulu. Berikut adalah cara mengurus tarif pajak import 2016:
1. Memperoleh Izin Importir
Untuk bisa mengimpor barang dari luar negeri, para pengusaha harus memperoleh izin importir terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan. Izin importir ini diperlukan agar pengusaha bisa melaksanakan kegiatan impor dengan sah dan legal.
2. Melakukan Pendaftaran pada Bea Cukai
Setelah mendapatkan izin importir, para pengusaha harus mendaftar pada Bea Cukai. Pendaftaran ini di perlukan agar pengusaha bisa mengimport barang dengan sah dan legal serta membayar tarif pajak impor 2016 yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan Pembayaran Tarif Pajak Impor 2016
Setelah melakukan pendaftaran pada Bea Cukai, para pengusaha harus membayar tarif pajak import 2016 yang sesuai dengan jenis barang yang di import. Pembayaran ini harus di lakukan sebelum barang di impor ke Indonesia.
4. Melakukan Pemeriksaan pada Barang yang Diimpor
Setelah melakukan pembayaran tarif pajak import 2016, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan pada barang yang di import. Pemeriksaan ini di lakukan untuk memastikan bahwa barang yang di impor memenuhi standar kualitas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Tidak Mengurus Tarif Pajak Impor 2016?
Para pengusaha yang tidak mengurus tarif pajak import 2016 bisa di kenakan sanksi oleh pihak berwenang. Sanksi ini bisa berupa denda atau bahkan penjara. Oleh karena itu, para pengusaha harus memperhatikan tarif pajak import 2016 agar tidak bertentangan dengan hukum.
Tarif Pajak Impor 2016 Jangkar Groups
Memulai bisnis impor memang tidak mudah. Tapi dengan memahami tarif pajak import 2016, para pengusaha bisa menghindari masalah hukum dan menjalankan bisnis mereka dengan lancar. Tarif pajak import 2016 memang cukup kompleks, tapi dengan informasi yang tepat, para pengusaha bisa menghitung dan membayar tarif pajak import 2016 dengan benar.
Artikel ini telah membahas tarif pajak import 2016 secara lengkap dan mudah di pahami. Dengan informasi yang tepat, para pengusaha bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan memulai bisnis impor mereka.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id