Tarif Pajak Ekspor 2016: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Ekspor adalah kegiatan mengirim barang ke luar negeri untuk dijual atau diperdagangkan. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda untuk mengatur ekspor, termasuk Indonesia. Salah satu hal yang harus dipertimbangkan untuk melakukan ekspor adalah tarif pajak ekspor 2016.

Apa Itu Tarif Pajak Ekspor 2016?

Tarif pajak ekspor 2016 adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diekspor dari Indonesia ke luar negeri. Tarif pajak ini biasanya berbeda-beda tergantung pada jenis barang, negara tujuan, dan harga barang.

Tujuan dari tarif pajak ekspor adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat ekonomi Indonesia. Namun, tarif pajak ekspor bisa mempengaruhi harga barang dan merugikan eksportir jika tarif pajak terlalu tinggi.

  Komoditas Ekspor Migas Terdiri Dari

Jenis-jenis Tarif Pajak Ekspor 2016

Tarif pajak ekspor dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

1. Tarif Pajak Ekspor Berdasarkan Jenis Barang

Tarif pajak ekspor berdasarkan jenis barang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2015. Jenis barang yang dikenai tarif pajak ekspor antara lain:

  • Batubara
  • Minyak Bumi
  • Bijih Besi
  • Timah
  • Emas
  • Perak
  • Proses Mineral dan Batuan
  • Lainnya

2. Tarif Pajak Ekspor Berdasarkan Negara Tujuan

Tarif pajak ekspor juga dapat berbeda tergantung pada negara tujuan ekspor. Misalnya, tarif pajak ekspor ke negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia akan lebih rendah atau bahkan tidak ada.

3. Tarif Pajak Ekspor Berdasarkan Harga Barang

Tarif pajak ekspor berdasarkan harga barang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.04/2015. Tarif pajak ini dikenakan untuk barang-barang yang dijual dengan harga di atas USD 1.000 per MT atau setara dengan harga tersebut.

Perubahan Tarif Pajak Ekspor 2016

Tarif pajak ekspor bisa berubah setiap tahunnya. Pada 2016, tarif pajak ekspor mengalami beberapa perubahan, antara lain:

  Contoh Soal Perhitungan Pajak Ekspor

1. Batubara

Tarif pajak ekspor batubara turun dari 20% menjadi 15%. Namun, eksportir batubara harus membayar royalti sebesar 2-7% tergantung pada kualitas batubara.

2. Minyak Bumi

Tarif pajak ekspor minyak bumi turun dari 15% menjadi 5%. Namun, eksportir minyak bumi juga harus membayar royalti sebesar 10,5% untuk produksi minyak bumi dan 6,5% untuk produksi gas bumi.

3. Bijih Besi

Tarif pajak ekspor bijih besi tetap 0%, namun eksportir harus membayar royalti sebesar 2,5% untuk bijih besi yang memiliki kadar di atas 60%.

4. Timah

Tarif pajak ekspor timah turun dari 5% menjadi 0%. Namun, eksportir timah juga harus membayar royalti sebesar 3% dan pajak penghasilan sebesar 10%.

5. Emas dan Perak

Tarif pajak ekspor emas dan perak tetap 0%, namun eksportir harus membayar royalti sebesar 3,75% untuk emas dan 2,5% untuk perak.

6. Lainnya

Tarif pajak ekspor lainnya antara lain kayu, karet, kakao, teh, rempah-rempah, dan lain sebagainya. Tarif pajak ekspor untuk barang-barang ini bervariasi tergantung pada jenis barang dan negara tujuan.

  Manfaat Ekspor Bagi Negara

Cara Menghitung Tarif Pajak Ekspor 2016

Untuk menghitung tarif pajak ekspor, eksportir harus mengetahui jenis barang yang diekspor, nilai barang, dan negara tujuan ekspor. Kemudian, eksportir dapat menggunakan kalkulator tarif pajak ekspor yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Eksportir juga harus memperhatikan peraturan-peraturan lain yang berlaku, seperti aturan kemasan, aturan labeling, dan aturan dokumen ekspor. Hal ini penting untuk memastikan barang yang diekspor dapat diterima oleh negara tujuan dan meminimalkan risiko kerugian.

Kesimpulan

Tarif pajak ekspor 2016 adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diekspor dari Indonesia ke luar negeri. Tarif pajak ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang, negara tujuan, dan harga barang. Eksportir harus memperhatikan tarif pajak ini untuk menghitung harga jual barang dan meminimalkan risiko kerugian.

Perubahan tarif pajak ekspor terjadi setiap tahunnya. Pada 2016, tarif pajak ekspor mengalami beberapa perubahan, seperti turunnya tarif pajak ekspor batubara dan minyak bumi. Eksportir harus memperhatikan peraturan-peraturan lain yang berlaku untuk memastikan barang yang diekspor dapat diterima oleh negara tujuan.

Demikianlah ulasan mengenai tarif pajak ekspor 2016. Semoga informasi ini dapat membantu eksportir untuk melakukan ekspor dengan lebih efisien dan sukses.

admin