Tanda Tangan Paspor Beda Dengan KTP 2023

Tanda Tangan Paspor Beda Dengan KTP 2023

Sebagai warga negara Indonesia, pasti kita sudah tidak asing lagi dengan dokumen penting seperti paspor dan KTP. Namun, pada tahun 2023 nanti, akan ada perubahan aturan terkait tanda tangan pada kedua dokumen ini. Berikut ini adalah informasi lengkapnya.

Tanda Tangan Paspor

Sejak tahun 2014, tanda tangan pada paspor Indonesia menggunakan metode digital atau elektronik. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemalsuan dan memudahkan proses identifikasi data pemegang paspor. Namun, pada tahun 2023 nanti, metode tanda tangan elektronik akan diganti dengan tanda tangan manual.

Keputusan ini diambil oleh Kementerian Luar Negeri untuk memperkuat keamanan dokumen paspor dan juga membantu masyarakat yang masih kesulitan dengan teknologi. Bagi pemegang paspor yang sudah memiliki tanda tangan elektronik, akan diberikan kesempatan untuk mengganti tanda tangan mereka secara manual di Kantor Imigrasi terdekat.

Tanda Tangan KTP

Sedangkan untuk tanda tangan pada KTP, sejak tahun 2011 sudah menggunakan tanda tangan digital. Namun, pada tahun 2023 nanti juga akan diganti dengan tanda tangan manual. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat keamanan data penduduk dan juga memudahkan proses verifikasi tanda tangan.

  Dokumen Untuk Perpanjang Paspor 2023

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP dengan tanda tangan digital, akan diberikan kesempatan untuk mengganti tanda tangan mereka secara manual di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.

Panduan Mengganti Tanda Tangan

Bagi pemegang paspor dan KTP yang ingin mengganti tanda tangan mereka secara manual, berikut adalah panduan singkatnya:

Penggantian Tanda Tangan Paspor:

1. Kunjungi Kantor Imigrasi terdekat

2. Bawa paspor asli, fotokopi KTP, dan materai 6000

3. Isi formulir penggantian tanda tangan

4. Lakukan tanda tangan manual di hadapan petugas Imigrasi

5. Tunggu proses verifikasi dan cetak paspor baru dengan tanda tangan manual

Penggantian Tanda Tangan KTP:

1. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat

2. Bawa KTP asli, fotokopi KK, dan materai 6000

3. Isi formulir penggantian tanda tangan

4. Lakukan tanda tangan manual di hadapan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

5. Tunggu proses verifikasi dan cetak KTP baru dengan tanda tangan manual

Itulah informasi tentang perubahan tanda tangan pada paspor dan KTP yang akan berlaku pada tahun 2023. Pastikan untuk mengganti tanda tangan Anda secara manual jika sudah memiliki dokumen dengan tanda tangan digital.

  Cara Mengurus Paspor Di Jakarta Barat 2023

admin