Kenapa Harus Tambah Nama Suami Di Pasport?
Tambah Nama Suami Di Pasport Sebagai seorang perempuan yang telah menikah, penting untuk memikirkan tentang tambahan nama suami di paspor. Namun, Hal ini di karenakan paspor dengan nama yang tidak sesuai dengan dokumen resmi lainnya dapat menyebabkan masalah saat bepergian ke luar negeri. Maka, Selain itu, paspor dengan nama yang tidak sesuai juga dapat mempersulit proses pembuatan visa. Expired Paspor 2024
Memperbaharui Tambah Nama Suami Di Paspor
Maka, Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Paspor Republik Indonesia, setiap paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Namun, sudah menjadi kewajiban bagi pemegang paspor untuk memperbaharui paspor dalam waktu 3 tahun sejak paspor di terbitkan. Jika terdapat perubahan pada data pemegang paspor seperti pernikahan, maka wajib di laporkan dan memperbaharui paspor.
Prosedur Tambah Nama Suami Di Pasport
Namun, Untuk memperbaharui paspor dengan menambahkan nama suami, ada beberapa dokumen yang harus di siapkan, antara lain:
1. Akta Nikah
Maka, Akta nikah harus di siapkan sebagai bukti bahwa pemegang paspor telah menikah dan berhak untuk menambahkan nama suami di paspor.
2. Kartu Keluarga
Namunn, Kartu keluarga juga harus disertakan sebagai bukti bahwa pemegang paspor telah menikah dan nama suami sudah dicantumkan di dalamnya.
3. Surat Pengantar Tambah Nama Suami Di Pasport
Maka, Surat pengantar dapat di peroleh dari kelurahan atau kecamatan setempat. Surat ini harus menyatakan bahwa pemegang paspor ingin menambahkan nama suami di paspor dan memerlukan dukungan dari pihak kelurahan atau kecamatan.
Tambah Nama Suami Di Paspor dan Paspor Lama
Namun, Paspor lama harus di sertakan sebagai bukti bahwa pemegang paspor telah memiliki paspor sebelumnya.
5. Biaya Tambah Nama Suami Di Pasport
Maka, Biaya pembuatan paspor dengan tambahan nama suami adalah sebesar Rp355.000 (berdasarkan informasi terakhir per Juni 2021).
Proses Tambah Nama Suami Di Pasport
Maka, Setelah semua dokumen telah di siapkan, pemegang paspor dapat mengikuti proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor dengan tambahan nama suami memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: