Re-Entry Permit Adalah.Multi Exit Re Entry Permit

Re-Entry Permit Adalah.Multi Exit Re Entry Permit Re-Entry Permit atau Multi Exit Re Entry Permit adalah dokumen yang diperlukan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri dalam jangka waktu yang lama namun tetap ingin mempertahankan status sebagai Warga Negara Indonesia. Dokumen ini dikeluarkan oleh Imigrasi dan berlaku selama dua tahun. Re-Entry Permit …

Read more