Hukum Perdata Perkawinan Campuran di Indonesia
Hukum Perdata Perkawinan Campuran yang di definisikan sebagai perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, merupakan fenomena yang semakin lazim di era globalisasi. Sehingga, di Indonesia, perkawinan campuran di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Kompilasi Hukum Islam (KHI) Peraturan …