Perkawinan Beda Negara : Menjalin Cinta Melintasi Batas

Akhmad Fauzi

Updated on:

Perkawinan Beda Negara Menjalin Cinta Melintasi Batas
Direktur Utama Jangkar Goups

Perkawinan beda negara, pernikahan antara dua orang dari negara yang berbeda, semakin lazim di era globalisasi. Oleh karena itu, di Indonesia pernikahan ini menghadirkan kompleksitas dan pertanyaan bagi mereka yang ingin menempuh jalur ini. Artikel ini mengupas tentang perkawinan beda negara di Indonesia, mulai dari aturan dan prosedur, hingga hak dan kewajiban yang terkait Proses dan Syarat Surat Nikah dengan WNA.

Aturan dan Prosedur Perkawinan Beda Negara:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Menetapkan syarat sahnya pernikahan di Indonesia, termasuk pernikahan beda negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Sehingga, mengatur detail teknis terkait pencatatan pernikahan, termasuk pernikahan beda negara.
  3. Sehingga, peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan dan Perceraian WNI dengan WNA: Maka, menyederhanakan proses pencatatan pernikahan beda negara.
  Tulisan Untuk Pernikahan: Memperkuat Cinta dalam Hubungan Anda

Persyaratan Perkawinan Beda Negara

Persyaratan Perkawinan Beda Negara:

  1. Sehingga, surat keterangan dari kelurahan/desa tempat tinggal calon suami dan istri.
  2. Surat keterangan tidak pernah menikah dari negara asal WNA.
  3. Fotokopi KTP dan KK calon suami dan istri.
  4. Paspor WNA yang masih berlaku.
  5. Selanjutnya, surat keterangan dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal WNA di Indonesia.
  6. Akta cerai (jika pernah menikah sebelumnya).
  7. Izin tertulis dari orang tua/wali (jika calon suami/istri belum berusia 21 tahun).
  8. Surat pernyataan bermaterai yang di tandatangani oleh calon suami dan istri.

Prosedur Pencatatan Perkawinan Beda Negara:

  1. Maka, melakukan pemeriksaan berkas di Kantor Catatan Sipil (KCS).
  2. Membayar biaya pencatatan pernikahan.
  3. Sehingga, menikah di hadapan Pejabat Pencatat Nikah (PPN) di KCS atau di tempat lain yang di tunjuk.Menandatangani dokumen pernikahan.
  4. Maka, menerima Akta Perkawinan.

Hak dan Kewajiban Pasangan Perkawinan Beda Negara

Hak dan Kewajiban Pasangan Perkawinan Beda Negara:

Hak:
1. Sehingga, WNA yang menikah dengan WNI berhak untuk tinggal di Indonesia dengan visa tinggal terbatas (VITAS) yang dapat di perpanjang setiap tahun.
2. Maka, WNA dengan KITAP dapat bekerja di Indonesia dengan beberapa batasan pada jenis pekerjaan dan sektor tertentu.
3. Maka, WNA berhak untuk memiliki properti atas nama sendiri.

  Perkawinan Campuran dan Kebangsaan

Kewajiban:
1. Sehingga, menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
2. Mematuhi peraturan imigrasi dan menjaga masa berlaku visa.
3. Maka, melaporkan perubahan data diri dan alamat kepada Kantor Imigrasi.
4. Maka, membayar pajak dan retribusi yang di wajibkan.

Beberapa Hal yang Perlu Di perhatikan Perkawinan Beda Negara:

  1. Perbedaan budaya: Maka, perbedaan budaya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan kesulitan dalam beradaptasi.
  2. Birokrasi: Sehingga, proses pernikahan beda negara dapat memakan waktu dan membutuhkan kesabaran.
  3. Biaya: Biaya pernikahan beda negara bisa lebih mahal di bandingkan pernikahan biasa.

Tips Mempermudah Pernikahan Beda Negara:

  1. Maka, siapkan semua dokumen yang di perlukan dengan lengkap dan benar.
  2. Gunakan jasa penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen yang berbahasa asing.
  3. Konsultasikan dengan Pejabat Pencatat Nikah (PPN) di KCS untuk mendapatkan informasi dan panduan yang tepat.
  4. Pertimbangkan untuk menggunakan jasa lawyer atau konsultan pernikahan campuran untuk membantu proses pernikahan.

Oleh karena itu, perkawinan beda negara di Indonesia memiliki proses dan aturan khusus yang perlu di pahami dan di patuhi oleh pasangan yang ingin menikah. Maka, dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang tepat, pernikahan beda negara dapat berjalan dengan lancar.

  Tidak Menikah Menurut Islam

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat