Perjanjian Pra Nikah Dalam Perkawinan Campuran

Pengertian Perjanjian Pra Nikah Perjanjian Pra Nikah atau biasa disebut dengan Prenuptial Agreement adalah perjanjian antara pasangan calon suami dan istri sebelum menikah. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban pasangan dalam perkawinan, termasuk dalam perkawinan campuran. Perkawinan Campuran Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang dengan perbedaan latar belakang etnis, budaya, atau agama. …

Read more