Mediasi di dampingi Advokat atau Pengacara
Mediasi di dampingi Advokat atau Pengacara Kegiatan mediasi menurut yang terkandung dalam pasal 1 angka 1 Ketentuan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 Mengenai Mekanisme mediasi yang ada di Pengadilan (“Perma No.1/2008”) ialah langkah penyelesaian perselisihan lewat proses perundingan untuk mendapatkan persetujuan beberapa faksi dengan dibantu oleh mediator. Penyelesaian dengan proses mediasi jadikan …