Hukum Pindah Kewarganegaraan Dalam Islam

Hukum Pindah Kewarganegaraan Dalam Islam Pindah kewarganegaraan adalah tindakan yang dilakukan seseorang untuk mengubah status kewarganegaraannya dari satu negara ke negara lain. Hal ini dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti studi atau pekerjaan di negara lain, atau menikah dengan warga negara asing. Namun, dalam konteks Islam, pindah kewarganegaraan juga harus memperhatikan hukum dan aturan syariah. …

Read more