Wilayah Kedutaan Asing Di Indonesia Memiliki Hak

Pengertian Wilayah Kedutaan Asing Wilayah kedutaan asing adalah wilayah yang digunakan oleh kedutaan suatu negara sebagai tempat untuk melaksanakan tugas diplomatiknya. Wilayah kedutaan asing berada di bawah kedaulatan negara yang menjadi tuan rumah, namun wilayah tersebut dianggap sebagai wilayah yang terpisah dari wilayah negara itu. Hal ini berarti bahwa wilayah kedutaan asing dapat memiliki kebijakan …

Read more