AKTA KELAHIRAN SIPIL

legalisir akta kelahiran di catatan sipil

Akta Kelahiran Sipil    Persyaratan mengurus legalisir akta kelahiran di catatan sipil (dukcapil) DKI Jakarta : 1.Selanjutnya, membawa Akta Kelahiran Asli dan copy dua lembar. Baca juga : legalisir akte kelahiran di kumham deplu   2. Selanjutnya, membawa KTP Pemohon dan KTP yang di kuasakan (foto copy 1 lembar) 3. Selanjutnya, membawa surat kuasa …

Read more