Syarat Membuat SKCK di Indonesia

Pengenalan

Setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri atau ingin melamar pekerjaan baik di dalam maupun luar negeri harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau belum pernah terlibat dalam tindakan kriminal.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK di Indonesia ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun dapat membuat SKCK.

2. Melampirkan fotokopi KTP dan KK.

3. Surat pengantar dari instansi/lembaga yang memerlukan SKCK.

4. Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa diri sendiri tidak memiliki catatan kriminal dan belum pernah terlibat dalam tindakan kriminal.

5. Melampirkan foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.

6. Membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

7. Jika ada persyaratan tambahan, pihak kepolisian akan memberitahukan secara terperinci.

  Contoh SKCK Terbaru 2024

Cara Membuat SKCK

Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, berikut adalah cara membuat SKCK:

1. Datang ke kantor polisi terdekat dan ambil formulir permohonan SKCK.

2. Isilah formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang dimiliki.

3. Serahkan formulir beserta kelengkapan dokumen yang diminta.

4. Tunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian.

5. Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka SKCK akan diterbitkan dalam waktu kurang lebih 1 minggu.

Kesimpulan

Membuat SKCK sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri atau melamar pekerjaan. Melalui artikel ini, kita sudah mengetahui syarat-syarat dan cara membuat SKCK. Jangan lupa untuk memenuhi syarat-syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar.

admin