Syarat-syarat Nikah Siri

Pengertian Nikah Siri

Sebelum membahas tentang syarat-syarat nikah siri, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak resmi menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Biasanya, jenis pernikahan ini dilakukan secara diam-diam dan tanpa melibatkan proses administratif yang biasa dilakukan pada pernikahan resmi. Nikah siri seringkali dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah namun tidak memiliki persyaratan administratif yang cukup untuk dapat menikah secara resmi atau tidak ingin menikah secara resmi.

Syarat-Syarat Nikah Siri

Meskipun nikah siri dilakukan secara tidak sah, namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan melakukannya. Beberapa syarat tersebut antara lain:

1. Persetujuan kedua belah pihak

Persetujuan dari kedua belah pihak merupakan syarat utama yang harus dipenuhi dalam melaksanakan nikah siri. Pasangan yang akan menikah harus bersedia untuk melakukan pernikahan secara tidak resmi dan tanpa melibatkan proses administratif yang biasa dilakukan pada pernikahan resmi.

  Akta Perjanjian Pra Nikah - Pentingkah Bagi Calon Pasangan?

2. Wali Nikah

Wali nikah bertugas untuk memberikan izin atas pernikahan yang akan dilakukan. Pada nikah siri, wali nikah dapat diwakilkan oleh seseorang yang dianggap berkompeten dalam memberikan izin tersebut.

3. Saksi Nikah

Seperti pada pernikahan resmi, pada nikah siri juga memerlukan saksi nikah. Saksi nikah bertugas untuk menyaksikan dan mengesahkan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang bersangkutan.

4. Mahr

Mahr adalah mahar atau maskawin yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai tanda keseriusan pernikahan. Meskipun nikah siri dilakukan secara tidak resmi, namun pasangan yang akan menikah harus menentukan besaran mahr yang akan diberikan.

5. Kesepakatan dan Kepercayaan

Pasangan yang akan menikah perlu membangun kesepakatan dan kepercayaan satu sama lain dalam menjalankan pernikahan siri. Sebab, nikah siri tidak memiliki dasar hukum yang kuat seperti pada pernikahan resmi. Oleh karena itu, kesepakatan dan kepercayaan sangat penting dalam menjalankan pernikahan siri.

Legalitas Nikah Siri

Meskipun nikah siri dilakukan secara tidak sah, namun secara hukum pasangan yang melakukan nikah siri dapat dijerat dengan sanksi pidana. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat merusak kehormatan atau nama baik suatu keluarga, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”Selain sanksi pidana, nikah siri juga tidak diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Artinya, pasangan yang menikah secara siri tidak akan mendapatkan hak-hak yang sama seperti pada pernikahan resmi, seperti hak waris dan hak asuransi.

  Proses Cerai Dengan WNA

Kesimpulan

Dalam menjalankan pernikahan siri, pasangan yang akan menikah harus memperhatikan beberapa syarat dan legalitas yang berlaku. Meskipun nikah siri tidak memiliki dasar hukum yang kuat seperti pada pernikahan resmi, namun pasangan yang melakukan nikah siri dapat dijerat dengan sanksi pidana. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah secara siri, lebih baik mempertimbangkan terlebih dahulu dampak dan resikonya.

admin