Syarat Urus Paspor Online – Memiliki paspor adalah hal yang sangat penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Kemudian, Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi sebelum membuat paspor, baik secara online maupun offline. Maka, Artikel ini akan membahas secara detail mengenai syarat bikin paspor online 2016.
Persyaratan Umum Urus Paspor Online
Namun, Sebelum membahas persyaratan membuat paspor secara online, terlebih dahulu kita harus mengetahui persyaratan umum membuat paspor:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik atau KTP yang masih berlaku
- Foto terbaru dengan format JPG atau JPEG
- Membayar biaya pembuatan paspor
Maka, Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, selanjutnya dapat di lakukan proses pembuatan paspor secara online.
Proses Pembuatan Syarat Urus Paspor Online
Kemudian, Berikut adalah langkah-langkah pembuatan paspor secara online:
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id
- Pilih menu e-Paspor dan pilih opsi Pendaftaran Paspor Baru
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap
- Upload foto terbaru sesuai ketentuan
- Bayar biaya pembuatan paspor melalui ATM atau internet banking
- Cetak bukti pendaftaran paspor yang telah berhasil di lakukan
Maka, Setelah proses pembuatan paspor selesai, paspor akan di kirimkan ke alamat yang telah di sebutkan pada formulir pendaftaran.
Dokumen Pendukung Syarat Urus Paspor Online
Namun, Beberapa dokumen pendukung yang perlu di siapkan untuk membuat paspor secara online:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
- KTP Elektronik atau KTP yang masih berlaku
kemudian, Dokumen-dokumen tersebut perlu di upload dalam format PDF, kecuali KTP yang di upload dalam format JPG atau JPEG.
Biaya Syarat Urus Paspor Online
Maka, Biaya pembuatan paspor tergantung dari jenis paspor yang di buat:
- Paspor biasa: Rp 355.000
- Paspor diplomatik: Rp 655.000
- Paspor dinas: Rp 655.000
Namun, Biaya pembuatan paspor dapat di bayarkan melalui ATM atau internet banking.
Waktu Pengerjaan Syarat Urus Paspor Online
Maka, Proses pembuatan paspor secara online membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Namun, Waktu tersebut dapat berubah tergantung pada banyaknya permintaan pembuatan paspor pada saat yang bersamaan.
Kesalahan Umum dalam Pembuatan Paspor Online
Maka, Berikut adalah kesalahan-kesalahan umum dalam pembuatan paspor secara online:
- Memasukkan data yang salah atau tidak lengkap
- Upload foto yang tidak sesuai ketentuan
- Tidak membayar biaya pembuatan paspor dengan benar
- Tidak mencetak bukti pendaftaran paspor yang telah berhasil di lakukan
Kemudian, Untuk menghindari kesalahan-kesalahan tersebut, pastikan selalu memeriksa data dan foto sebelum mengirimkan formulir pendaftaran.
Penutup
Maka, Dalam artikel ini, telah di jelaskan mengenai syarat bikin paspor online 2016 beserta dokumen-dokumen pendukung, biaya pembuatan, waktu pengerjaan, dan kesalahan-kesalahan umum dalam pembuatan paspor secara online. Namun, Dengan mengetahui informasi ini, di harapkan pembuatan paspor dapat di lakukan dengan mudah dan tanpa masalah.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: