Sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, pasti ada saatnya di mana mereka harus pulang ke Indonesia. Namun, untuk dapat pulang ke tanah air, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh TKI. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai syarat TKI pulang ke Indonesia.
1. Paspor
Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh TKI yang ingin pulang ke Indonesia. Paspor harus masih berlaku dan tidak rusak. Jika paspor rusak atau telah habis masa berlakunya, TKI harus membuat paspor baru terlebih dahulu sebelum dapat pulang ke Indonesia.
2. Izin Tinggal di Negara Tempat Bekerja
TKI juga harus memiliki izin tinggal yang masih berlaku di negara tempat mereka bekerja. Izin tinggal tersebut harus memiliki masa berlaku yang cukup untuk memastikan TKI dapat pulang ke Indonesia tanpa masalah.
3. Tiket Pesawat Pulang
TKI juga harus memiliki tiket pesawat pulang ke Indonesia. Tiket pesawat tersebut harus valid dan sesuai dengan jadwal penerbangan yang telah disepakati. TKI juga harus memastikan bahwa mereka memiliki cukup uang untuk membeli tiket pesawat pulang.
4. Uang Tunai
TKI harus membawa uang tunai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka selama dalam perjalanan pulang ke Indonesia. Uang tunai tersebut juga dapat digunakan untuk membeli barang-barang di bandara atau kebutuhan lainnya selama dalam perjalanan.
5. Surat Keterangan Sehat
TKI juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter. Surat keterangan tersebut harus menunjukkan bahwa TKI dalam kondisi sehat dan dapat melakukan perjalanan jauh tanpa masalah.
6. Surat Keterangan Bebas Hutang
TKI harus memiliki surat keterangan bebas hutang dari tempat mereka bekerja. Surat tersebut harus menunjukkan bahwa TKI telah membayar semua hutang yang dimiliki dan tidak memiliki hutang lagi.
7. Surat Keterangan Kerja
TKI harus memiliki surat keterangan kerja dari tempat mereka bekerja. Surat tersebut harus menunjukkan bahwa TKI telah bekerja dengan baik dan telah menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh perusahaan.
8. Izin Keluar dari Negara Tempat Bekerja
TKI juga harus memiliki izin keluar dari negara tempat mereka bekerja. Izin tersebut harus diberikan oleh pihak berwenang di negara tempat TKI bekerja.
9. Surat Keterangan Keimigrasian
TKI harus memiliki surat keterangan keimigrasian yang diberikan oleh pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja. Surat tersebut harus menunjukkan bahwa TKI telah memenuhi semua persyaratan imigrasi di negara tersebut.
10. Surat Keterangan Berhenti Bekerja
TKI harus memiliki surat keterangan berhenti bekerja dari tempat mereka bekerja. Surat tersebut harus menunjukkan bahwa TKI telah berhenti bekerja dan tidak memiliki kewajiban lagi dengan perusahaan tersebut.
11. Surat Keterangan Pembayaran Pajak
TKI harus memiliki surat keterangan pembayaran pajak dari negara tempat mereka bekerja. Surat tersebut harus menunjukkan bahwa TKI telah membayar semua pajak yang mereka harus bayar di negara tersebut.
12. Surat Keterangan Pindah Domisili
TKI harus memiliki surat keterangan pindah domisili jika mereka telah pindah dari alamat yang terdaftar di paspor mereka. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
13. Surat Keterangan Kepolisian
TKI harus memiliki surat keterangan kepolisian dari negara tempat mereka bekerja. Surat tersebut harus menunjukkan bahwa TKI tidak memiliki masalah dengan hukum di negara tersebut.
14. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
TKI harus memiliki KTP yang masih berlaku. KTP tersebut harus sesuai dengan data yang terdapat di paspor mereka.
15. Surat Keterangan Bebas Narkoba
TKI harus memiliki surat keterangan bebas narkoba dari pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja. Surat tersebut harus menunjukkan bahwa TKI tidak menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.
16. Surat Keterangan Bebas dari Virus Corona
TKI harus memiliki surat keterangan bebas dari virus corona. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja.
17. Surat Keterangan Lapor Diri
TKI harus memiliki surat keterangan lapor diri. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di Indonesia dan menunjukkan bahwa TKI telah melapor diri setibanya di Indonesia.
18. Surat Keterangan Lulus Pelatihan TKI
TKI harus memiliki surat keterangan lulus pelatihan TKI. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh lembaga yang memberikan pelatihan TKI dan menunjukkan bahwa TKI telah menyelesaikan pelatihan dengan baik.
19. Surat Keterangan Bekerja di Bidang yang Sesuai dengan Keahlian
TKI harus memiliki surat keterangan bekerja di bidang yang sesuai dengan keahlian. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja.
20. Surat Keterangan Tidak Tergabung dalam Kelompok Teroris
TKI harus memiliki surat keterangan tidak tergabung dalam kelompok teroris. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja.
21. Surat Keterangan Tidak Tergabung dalam Kelompok Radikal
TKI harus memiliki surat keterangan tidak tergabung dalam kelompok radikal. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja.
22. Surat Keterangan Tidak Tergabung dalam Kelompok Ekstremis
TKI harus memiliki surat keterangan tidak tergabung dalam kelompok ekstremis. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja.
23. Surat Keterangan Tidak Tergabung dalam Kelompok Separatis
TKI harus memiliki surat keterangan tidak tergabung dalam kelompok separatis. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja.
24. Surat Keterangan Tidak Tergabung dalam Kelompok Terlarang Lainnya
TKI harus memiliki surat keterangan tidak tergabung dalam kelompok terlarang lainnya. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja.
25. Surat Keterangan Tidak Tersangkut Dalam Kasus Hukum
TKI harus memiliki surat keterangan tidak tersangkut dalam kasus hukum. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja.
26. Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam Kegiatan Pencurian
TKI harus memiliki surat keterangan tidak terlibat dalam kegiatan pencurian. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja.
27. Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam Kegiatan Penipuan
TKI harus memiliki surat keterangan tidak terlibat dalam kegiatan penipuan. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja.
28. Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam Kegiatan Tindak Kriminal Lainnya
TKI harus memiliki surat keterangan tidak terlibat dalam kegiatan tindak kriminal lainnya. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat mereka bekerja.
29. Surat Keterangan Keluarga
TKI harus memiliki surat keterangan keluarga yang dikeluarkan oleh keluarga mereka di Indonesia. Surat tersebut harus menunjukkan bahwa TKI adalah bagian dari keluarga tersebut dan memiliki hubungan keluarga yang sah.
30. Surat Keterangan Lainnya
TKI juga harus memiliki surat keterangan lainnya yang diperlukan oleh pihak berwenang di Indonesia atau negara tempat mereka bekerja.
Dalam kesimpulan, ada banyak syarat yang harus dipenuhi oleh TKI untuk dapat pulang ke Indonesia. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi dengan baik agar TKI dapat pulang ke Indonesia tanpa masalah. Semoga artikel ini dapat membantu TKI yang ingin pulang ke tanah air.