Syarat TKI Hongkong

Adi

Updated on:

TKI
Syarat TKI Hongkong
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat TKI Hongkong – Apakah kamu tertarik bekerja di Hongkong sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI)? Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa syarat yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu.

Syarat Umum

Oleh karena itu, Syarat umum untuk menjadi TKI di Hongkong adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun.
  2. Memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Tidak terlibat kasus hukum.
  5. Tidak dalam kondisi hamil atau menyusui.

Syarat Khusus - Syarat TKI Hongkong

Syarat Khusus – Syarat TKI Hongkong

Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang harus di penuhi berdasarkan jenis pekerjaan yang di lamar. Berikut ini adalah beberapa jenis pekerjaan yang sering dilamar oleh TKI di Hongkong beserta syaratnya:

  Berapa Gaji TKI Malaysia 2024 : Panduan Lengkap

1. Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Untuk menjadi PRT di Hongkong, kamu harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki pengalaman kerja sebagai PRT selama minimal 2 tahun.
  • Mampu membaca dan menulis huruf Cina sederhana.
  • Tidak dalam kondisi hamil atau menyusui.

2. Buruh Pabrik atau Pekerja Produksi – Syarat TKI Hongkong

Untuk menjadi buruh pabrik atau pekerja produksi di Hongkong, kamu harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama selama minimal 2 tahun.
  • Tidak memiliki masalah dengan penglihatan dan pendengaran.
  • Tidak memiliki alergi terhadap bahan kimia atau zat berbahaya lainnya.

3. Driver – Syarat TKI Hongkong

Untuk menjadi driver di Hongkong, kamu harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki SIM internasional.
  • Memiliki pengalaman mengemudi di jalan raya Hongkong selama minimal 2 tahun.
  • Tidak memiliki riwayat kecelakaan yang serius.

Proses Pendaftaran - Syarat TKI Hongkong

Proses Pendaftaran – Syarat TKI Hongkong

Setelah memenuhi semua syarat di atas, kamu dapat mengajukan pendaftaran sebagai TKI. Proses pendaftaran dapat di lakukan secara online atau mengunjungi kantor BP3TKI terdekat.

  Berapa Gaji TKI Singapura Sekarang

Beberapa dokumen yang perlu di siapkan untuk proses pendaftaran antara lain:

  • Surat lamaran kerja.
  • CV atau daftar riwayat hidup.
  • Foto copy KTP dan paspor yang masih berlaku.
  • Foto ukuran paspor terbaru (warna).
  • Ijazah terakhir.
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh BP3TKI.

Syarat Visa – Syarat TKI Hongkong

Setelah pendaftaran diterima, BP3TKI akan membantu membuat visa dan dokumen lainnya yang di perlukan untuk bekerja di Hongkong. Beberapa syarat visa yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan pada saat masuk ke Hongkong.
  • Memiliki tiket pesawat pulang-pergi.
  • Memiliki uang tunai minimal HKD 2.000 (sekitar Rp 3,5 juta) atau kartu kredit dengan limit yang cukup untuk mengelola keuangan selama di Hongkong.

Syarat TKI Hongkong

Bekerja sebagai TKI di Hongkong bisa menjadi pilihan yang menarik. Namun, sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kamu telah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan. Dengan memenuhi syarat tersebut, di harapkan proses pendaftaran dan akhirnya bekerja di Hongkong menjadi lebih mudah dan lancar. Gaji TKI Turki

  TKI Ilegal Arab Saudi: Hukuman dan Dampaknya untuk Pekerja Migran

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor