Syarat-Syarat Perpanjang SKCK

Syarat-Syarat Perpanjang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih dikenal dengan SKCK adalah sebuah dokumen penting yang diberikan oleh kepolisian kepada masyarakat. Dokumen ini berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang, baik itu terkait dengan masalah hukum maupun tidak. Karena sifatnya yang penting, SKCK seringkali diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mendaftar kuliah, atau mengurus administrasi lainnya.

Perpanjang SKCK

Setelah SKCK selesai dibuat, maka masa berlaku SKCK tersebut adalah selama 6 bulan. Oleh karena itu, bila masa berlaku SKCK sudah hampir habis, maka ada baiknya untuk segera memperpanjangnya. Perpanjangan SKCK dilakukan agar dokumen tersebut selalu valid dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan. Namun, sebelum memperpanjang SKCK, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat-syarat perpanjang SKCK yang perlu Anda perhatikan.

  Syarat Pembuatan SKCK Polsek Ciledug

1. Tidak Berada Dalam Dalam Status Tersangka Atau Terdakwa

Yang pertama perlu diketahui adalah bahwa Anda tidak sedang berada dalam status tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus hukum. Apabila Anda sedang dalam kondisi ini, maka Anda tidak bisa memperpanjang SKCK karena dokumen tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang bebas dari kasus hukum.

2. Tidak Ada Perubahan Data Diri

Yang kedua, pastikan bahwa tidak ada perubahan data diri yang terjadi sejak SKCK sebelumnya dibuat. Perubahan data diri dapat berupa pergantian alamat, pergantian pekerjaan, atau pergantian nomor telepon. Jika ada perubahan data diri yang terjadi, maka Anda harus membuat SKCK baru dan tidak bisa memperpanjang SKCK lama.

3. Surat Pengantar Dari Instansi Yang Membutuhkan

Yang ketiga, pastikan bahwa Anda memiliki surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK tersebut. Surat pengantar ini diperlukan agar SKCK dianggap perlu untuk kepentingan administrasi. Misalnya, jika Anda ingin melamar kerja, maka surat pengantar dari perusahaan tersebut sangat diperlukan untuk memperpanjang SKCK.

  SKCK Minggu Buka

4. Melampirkan Fotokopi Identitas Diri

Yang keempat, pastikan Anda melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera dalam SKCK. Fotokopi identitas diri yang dapat dilampirkan dapat berupa KTP, SIM, atau paspor. Pastikan bahwa foto dan data diri pada identitas diri tersebut jelas terlihat dan sesuai dengan data diri yang tercatat pada SKCK.

5. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK

Yang kelima, pastikan Anda mengisi formulir perpanjangan SKCK secara lengkap dan benar. Formulir perpanjangan SKCK dapat diperoleh di kantor kepolisian terdekat atau di website resmi kepolisian. Pastikan bahwa data yang Anda isikan pada formulir tersebut sesuai dengan data diri yang tertera pada identitas diri dan SKCK.

6. Membayar Biaya Administrasi

Yang keenam, pastikan Anda membayar biaya administrasi yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK. Besar biaya administrasi yang diperlukan dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan daerah masing-masing. Pastikan Anda mengetahui besarnya biaya administrasi yang diperlukan dan membawakan uang yang cukup untuk membayar biaya tersebut.

  Cara Urus SKCK di Polres

7. Melakukan Pendaftaran Online

Yang ketujuh, pastikan Anda melakukan pendaftaran online pada website resmi kepolisian. Dengan melakukan pendaftaran online, proses perpanjangan SKCK akan menjadi lebih mudah dan cepat. Anda hanya perlu mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang diperlukan, serta membayar biaya administrasi secara online.

Dengan memenuhi syarat-syarat perpanjang SKCK di atas, Anda dapat memperpanjang SKCK dengan mudah dan lancar. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan membawa uang yang cukup saat pergi ke kantor kepolisian untuk memperpanjang SKCK.

admin