Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang wajib di miliki. Paspor juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengajuan visa. Oleh karena itu, kamu harus mengetahui syarat-syarat pengurusan paspor yang berlaku pada tahun 2024. Jasa Apostille Dokumen Kemenkumham | Apostille Indonesia
Dokumen yang Di perlukan – Syarat-Syarat Pengurusan Paspor
Selanjutnya Dalam pengajuan paspor, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:
- Fotokopi KTP atau KK
- Akta kelahiran
- Fotokopi akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat keterangan bekerja atau surat keterangan mahasiswa
- Pas foto berwarna dengan latar belakang putih (ukuran 4x6cm)
Selanjutnya Perlu di ingat bahwa dokumen-dokumen tersebut harus asli dan masih berlaku. Pastikan pula bahwa pas foto yang kamu berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pengajuan – Syarat-Syarat Pengurusan Paspor
Selanjutnya Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, kamu dapat mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah prosedur pengajuan paspor yang harus kamu lakukan:
- Selanjutnya Mengisi formulir permohonan paspor
- Membayar biaya pengurusan paspor
- Melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari
- Mengambil paspor setelah selesai di proses
Selanjutnya Proses pengajuan paspor membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Namun, kamu bisa mempercepat proses pengurusan paspor dengan membayar biaya tambahan.
Biaya yang Harus Di bayar – Syarat-Syarat Pengurusan Paspor
Selanjutnya Biaya pengurusan paspor yang harus kamu bayar tergantung pada jenis paspor yang kamu ajukan. Berikut adalah kisaran biaya pengurusan paspor pada tahun 2024:
- Paspor biasa: Rp 355.000 – Rp 655.000
- Paspor diplomatik: Rp 655.000 – Rp 1.055.000
- Paspor dinas: Rp 455.000 – Rp 855.000
Biaya tambahan juga di kenakan untuk layanan ekspres dan layanan antar-jemput paspor. Sehingga Pastikan kamu membayar biaya tersebut sesuai dengan layanan yang kamu pilih.
Regulasi Paspor – Syarat-Syarat Pengurusan Paspor
Selanjutnya Sebagai pemegang paspor, ada beberapa regulasi yang harus kamu ketahui, di antaranya:
- Paspor hanya berlaku untuk 5 tahun
- Paspor tidak boleh di sewakan atau di pinjamkan kepada orang lain
- Paspor harus selalu dicocokkan dengan identitas asli yang kamu miliki
- Paspor harus di simpan dengan aman dan tidak boleh rusak atau hilang
Jika paspor rusak atau hilang, kamu harus segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi dan mengajukan permohonan paspor baru.
Syarat-Syarat Pengurusan Paspor
Berdasarkan informasi yang telah di jelaskan di atas, kamu dapat menyimpulkan bahwa pengurusan paspor pada tahun 2024 membutuhkan persiapan dokumen, prosedur pengajuan, dan biaya pengurusan paspor yang harus di penuhi. Oleh karena itu, pastikan kamu mempersiapkan semuanya dengan baik agar proses pengurusan paspor kamu berjalan lancar dan tanpa kendala.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id