Pengertian Syarat-syarat Ngurus SKCK
Syarat-syarat Ngurus SKCK – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi dari kepolisian yang memberikan informasi tentang catatan kriminal seseorang. Surat ini sering kali di butuhkan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar kerja, mengurus visa, dan sebagainya. Agar bisa mendapatkan SKCK, ada beberapa syarat yang harus di penuhi.
Syarat-syarat Membuat SKCK
1. Warga Negara Indonesia (WNI)Untuk bisa membuat SKCK, kamu harus menjadi WNI. Bagi WNA, kamu bisa membuat surat keterangan dari instansi yang berwenang.
2. Usia Minimum 17 TahunUsia minimum yang di butuhkan untuk membuat SKCK adalah 17 tahun. Jadi, jika kamu masih di bawah usia tersebut, kamu belum bisa membuat SKCK.
3. Tidak Memiliki Catatan KriminalSyarat wajib lainnya untuk membuat SKCK adalah tidak memiliki catatan kriminal. Jika ada catatan kriminal, maka SKCK tidak akan di berikan. Namun, jika kamu memiliki catatan kriminal namun sudah habis masa hukumannya atau sudah di hapus, maka kamu bisa membuat SKCK.
4. Surat Permohonan Surat permohonan harus di tulis dan di lampirkan saat mengurus SKCK. Surat tersebut harus di tujukan kepada kepala kepolisian setempat dan di dalamnya mencantumkan alasan dan tujuan untuk membuat SKCK.
5. Fotokopi KTP dan KKFotokopi KTP dan KK juga harus di lampirkan saat mengurus SKCK. Pastikan data yang tercantum pada fotokopi tersebut adalah valid dan sesuai dengan identitas yang di miliki.
6. Foto Copy Akta Lahir atau Kartu Keluarga Pada beberapa tempat, fotokopi akta lahir atau kartu keluarga juga di butuhkan saat mengurus SKCK. Pastikan fotokopi tersebut valid dan sesuai dengan identitas yang di miliki.
7. Membayar Biaya AdministrasiSetiap kepolisian setempat bisa menetapkan biaya administrasi yang berbeda untuk pembuatan SKCK. Pastikan kamu menanyakan biaya tersebut sebelum mengurus SKCK agar tidak terkejut saat harus membayar.
Cara Mengurus Syarat-syarat SKCK
Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu bisa Syarat-syarat Ngurus SKCK dengan cara sebagai berikut:
1. Datang ke Kepolisian Setempat Pertama-tama, kamu harus datang ke kepolisian setempat dan meminta formulir permohonan SKCK.
2. Selanjutnya, Mengisi Formulir Permohonan SKCK Setelah mendapatkan formulir permohonan SKCK, kamu harus mengisinya dengan lengkap dan jelas. Pastikan tidak ada data yang terlewat atau salah.
3. Kemudian, Menyerahkan Berkas Persyaratan Bawa semua berkas persyaratan yang di butuhkan dan serahkan ke petugas kepolisian yang bertugas. Pastikan semua fotokopi dan dokumen asli sudah di siapkan dengan baik.
4. Membayar Biaya AdministrasiSetelah semua dokumen di periksa, kamu akan di beritahu mengenai jumlah biaya administrasi yang harus di bayar. Pastikan kamu membayar biaya tersebut agar proses pembuatan SKCK bisa segera di lakukan.
5. Menunggu SKCK JadiSetelah membayar biaya administrasi, kamu hanya perlu menunggu beberapa hari hingga SKCK jadi. Saat SKCK sudah jadi, kamu bisa mengambilnya di kepolisian setempat.
Kesimpulan – Syarat-syarat Ngurus SKCK
Membuat SKCK memang memerlukan beberapa syarat dan persyaratan yang harus di penuhi. Namun, jika kamu memenuhi semua persyaratan tersebut, maka kamu bisa dengan mudah mengurus SKCK dan mendapatkannya dalam waktu singkat. Pastikan kamu menyiapkan semua dokumen dan syarat dengan baik agar proses pengurusan SKCK bisa berjalan lancar. Peraturan Ekspor Batubara Terbaru: Panduan Lengkap
Syarat-syarat Ngurus SKCK
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id