Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKCK adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK digunakan sebagai persyaratan dalam berbagai keperluan, seperti melamar kerja, perizinan, dan kepentingan lainnya.
Syarat-Syarat Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk membuat SKCK:
1. WNI
Calon pemohon SKCK harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Bagi pemohon yang memiliki kewarganegaraan ganda, harus menyertakan dokumen yang menunjukkan bahwa dirinya memilih kewarganegaraan Indonesia.
2. Usia Minimal 17 Tahun
Pemohon SKCK harus berusia minimal 17 tahun. Namun, untuk pemohon yang ingin membuat SKCK untuk keperluan luar negeri, usia minimal 18 tahun.
3. Tidak Terlibat Tindak Kriminal
Calon pemohon SKCK tidak boleh terlibat dalam tindak kriminal, baik sebagai pelaku atau korban. Pemohon juga harus memiliki catatan kepolisian yang bersih selama minimal 6 bulan terakhir.
4. Tidak Terdaftar Dalam DPO
Pemohon SKCK tidak boleh terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Daftar Pencarian Tertentu (DPT).
5. Membawa Persyaratan Dokumen
Calon pemohon SKCK harus membawa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh Polri. Dokumen tersebut antara lain:- KTP asli dan fotokopi- Kartu Keluarga asli dan fotokopi- Surat Keterangan Laporan Kehilangan (jika KTP dan KK hilang)
Cara Membuat SKCK
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon pemohon SKCK dapat melakukan pengajuan pembuatan SKCK dengan cara sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Permohonan SKCK
Calon pemohon SKCK harus mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diambil di kantor Polres atau Polsek terdekat.
2. Mengumpulkan Persyaratan Dokumen
Setelah mengisi formulir permohonan SKCK, calon pemohon harus mengumpulkan persyaratan dokumen yang telah ditetapkan oleh Polri.
3. Melakukan Pembayaran
Setelah persyaratan dokumen terpenuhi, calon pemohon harus melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Membawa Dokumen ke Kantor Polisi
Setelah melakukan pembayaran, calon pemohon harus membawa dokumen lengkap ke kantor Polres atau Polsek terdekat untuk proses verifikasi.
5. Menunggu Proses Verifikasi
Setelah dokumen diverifikasi, calon pemohon harus menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Waktu pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.
Manfaat SKCK
SKCK memiliki manfaat yang sangat penting bagi pemiliknya. Beberapa manfaat SKCK antara lain:
1. Persyaratan Lamaran Kerja
SKCK merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon pekerja dalam melamar pekerjaan. SKCK digunakan untuk menunjukkan bahwa pemohon memiliki catatan kepolisian yang bersih.
2. Persyaratan Perizinan
SKCK juga dibutuhkan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha, perizinan pendirian usaha, dan sebagainya.
3. Persyaratan Kependudukan
SKCK dibutuhkan sebagai persyaratan untuk melakukan pendaftaran kependudukan, seperti pembuatan KTP, KK, dan sebagainya.
Kesimpulan
SKCK merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Untuk membuat SKCK, calon pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti berstatus sebagai WNI, tidak terlibat tindak kriminal, dan membawa persyaratan dokumen yang telah ditetapkan oleh Polri. Setelah memenuhi persyaratan, calon pemohon dapat melakukan pengajuan pembuatan SKCK dengan mengisi formulir permohonan dan melakukan pembayaran. SKCK memiliki manfaat yang sangat penting bagi pemiliknya, seperti menjadi persyaratan lamaran kerja, perizinan, dan kependudukan. Oleh karena itu, setiap orang harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk membuat SKCK.