Syarat Syarat Import – Impor adalah kegiatan dalam perdagangan internasional yang melibatkan pembelian barang atau jasa dari negara lain untuk di jual atau di gunakan di dalam negeri. Impor dapat di lakukan oleh individu, perusahaan, maupun pemerintah. Namun, sebelum melakukan impor, terdapat berbagai syarat yang harus di penuhi. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat impor secara lengkap. Hambatan Import Indonesia – Penyebab dan Solusinya
Izin Impor Dan Syarat Syarat Import
Syarat pertama dalam impor adalah memiliki izin impor dari pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan. Izin impor yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan ini dapat berupa Izin Impor Umum (IIU) atau Izin Impor Terbatas (IIT). IIU di berikan untuk barang-barang yang tidak memerlukan pengawasan khusus, sedangkan IIT di berikan untuk barang-barang tertentu yang memerlukan pengawasan khusus.
Surat Keterangan Asal Barang
Selain izin impor, syarat impor yang penting adalah Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). SKAB adalah dokumen yang menjelaskan asal barang yang akan di impor. SKAB biasanya di keluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau Kedutaan Besar negara asal barang tersebut.
Surat Keterangan Kesehatan dan Fitosanitasi
Surat Keterangan Kesehatan dan Fitosanitasi (SKKF) di perlukan untuk barang-barang yang memiliki kandungan hewan atau tumbuhan. SKKF ini di keluarkan oleh Badan Karantina Pertanian atau Dinas Kesehatan setempat. SKKF berguna untuk memastikan bahwa barang-barang impor tersebut aman untuk di gunakan dan tidak membahayakan kesehatan manusia serta lingkungan.
Surat Keterangan Lainnya
Selain syarat-syarat impor di atas, terdapat juga syarat-syarat impor lainnya yang harus di penuhi. Misalnya, untuk barang-barang tertentu seperti obat-obatan, harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, untuk barang-barang elektronik, harus memenuhi standar keamanan dan kelistrikan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bea Masuk Dan Syarat Syarat Import
Setelah semua syarat impor di penuhi, terdapat biaya yang harus di bayar oleh importir yaitu bea masuk. Bea masuk adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang yang di impor. Besaran bea masuk ini tergantung pada jenis barang, asal barang, dan nilai barang tersebut. Untuk mengetahui besaran bea masuk yang harus di bayar, dapat di lihat pada Tarif Bea Masuk yang di keluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Perizinan Pabean Dan Syarat Syarat Import
Setelah bea masuk di bayar, importir harus melakukan perizinan pabean. Perizinan pabean ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan pemastian atas barang-barang yang di impor. Beberapa perizinan pabean yang harus di miliki oleh importir adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Surat Setoran Pabean (SSP), dan Dokumen Pabean Lainnya (DPL).
Pemeriksaan Barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Dan Syarat Syarat Import
Barang-barang impor yang telah melewati proses perizinan pabean, akan di periksa kembali di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pemeriksaan ini di lakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan dokumen yang telah di lengkapi oleh importir. Pemeriksaan di TPS meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, dan pemeriksaan lainnya sesuai dengan jenis barang yang di impor.
Penyelesaian Bea Masuk dan Pajak Lainnya
Setelah pemeriksaan di TPS, importir harus menyelesaikan pembayaran bea masuk dan pajak lainnya seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan). Pembayaran ini harus di lakukan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Kesimpulan Syarat Syarat Import
Demikianlah syarat-syarat impor yang harus di penuhi sebelum melakukan impor barang. Meskipun terdapat banyak syarat yang harus di penuhi, namun hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang impor yang masuk ke Indonesia aman dan layak untuk di gunakan. Para importir harus memahami dengan baik setiap syarat impor yang ada untuk menghindari kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka maupun pihak lain.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id