Syarat SKCK Polres Blitar

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat SKCK Polres Blitar

Syarat SKCK Polres Blitar – Setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja atau melamar pekerjaan di Indonesia pasti memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus kejahatan. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat SKCK di Polres Blitar. Perpanjang SKCK di Polsek Apakah Bisa?

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus kejahatan. Selanjutnya, SKCK biasanya di butuhkan oleh perusahaan atau institusi pemerintah sebagai salah satu syarat untuk melamar kerja atau mendaftar sebagai anggota organisasi tertentu. SKCK juga sering di minta dalam proses pendaftaran sekolah atau universitas, serta dalam pengajuan visa ke luar negeri.

  Kapan Harus Perpanjang SKCK

SKCK harus di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui kantor Polres atau Kepolisian Daerah setempat. Prosedur dan persyaratan untuk mengajukan SKCK dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kantor polisi.

Kenapa Syarat SKCK Polres Blitar di butuhkan?

Kenapa Syarat SKCK Polres Blitar di butuhkan

SKCK di butuhkan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai anggota organisasi tertentu. SKCK juga sering di minta dalam proses pendaftaran sekolah atau universitas dan dalam pengajuan visa ke luar negeri. Selanjutnya, SKCK di berikan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus kejahatan. Dalam beberapa kasus, SKCK juga di perlukan sebagai syarat untuk mengajukan sertifikasi profesi tertentu.

Syarat SKCK Polres Blitar

Untuk mengajukan SKCK di Polres Blitar, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 17 tahun
  3. Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku
  4. Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus kejahatan
  5. Tidak sedang dalam proses penanganan kasus hukum
  6. Tidak memiliki hutang pajak atau cicilan kredit yang belum di selesaikan
  7. Tidak sedang berada dalam pengawasan kepolisian atau institusi lainnya
  SKCK Online Polsek Wonoayu

Apabila ada satu atau beberapa syarat di atas yang tidak terpenuhi, maka permohonan SKCK dapat di tolak oleh Polres Blitar.

Prosedur Pengajuan SKCK di Polres Blitar

Prosedur Pengajuan SKCK di Polres Blitar

Prosedur pengajuan SKCK di Polres Blitar adalah sebagai berikut:

  1. Selanjutnya, Siapkan fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku
  2. Selanjutnya, Siapkan formulir permohonan SKCK yang dapat di ambil langsung di kantor Polres Blitar atau di unduh melalui website resmi Polres Blitar
  3. Selanjutnya, Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar
  4. Selanjutnya, Lampirkan fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
  5. Selanjutnya, Bayar biaya administrasi pengajuan SKCK sebesar Rp30.000,-
  6. Selanjutnya, Ajukan permohonan SKCK langsung ke kantor Polres Blitar atau melalui pos
  7. Selanjutnya, Tunggu pengumuman atau konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai status pengajuan SKCK Anda

Kesimpulan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus kejahatan. SKCK di butuhkan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai anggota organisasi tertentu. Untuk mengajukan SKCK di Polres, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur pengajuan yang telah di tentukan oleh kepolisian.

  Cara Membuat SKCK Polres

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor