Syarat SKCK Depok

Syarat SKCK Depok

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang sering disingkat SKCK, adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, atau mendaftar sebagai anggota organisasi tertentu.

Syarat SKCK Depok

Bagi warga Depok yang ingin membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Warga Depok harus memiliki KTP Depok yang masih berlaku.
  • Warga Depok harus mengajukan permohonan SKCK di kantor polisi yang berada di wilayah hukum Depok.
  • Warga Depok harus membawa fotokopi KTP dan KK.
  • Warga Depok harus membawa pas foto terbaru dengan latar belakang merah berukuran 4×6 cm.

Cara Mengurus SKCK Depok

Untuk mengurus SKCK Depok, warga Depok bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Polres Depok di www.polresdepok.com.
  2. Pilih menu Layanan Online dan klik Permohonan SKCK Online.
  3. Isi formulir permohonan SKCK secara lengkap dan benar.
  4. Upload foto dan dokumen yang dibutuhkan.
  5. Lakukan pembayaran biaya administrasi.
  6. Tunggu SKCK diterbitkan dan diambil sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  Syarat Perpanjang SKCK Purwakarta

Biaya SKCK Depok

Biaya pembuatan SKCK Depok tergantung pada kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, secara umum biaya SKCK Depok berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Waktu Pembuatan SKCK Depok

Waktu pembuatan SKCK Depok biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan. Namun, jika menggunakan layanan online, SKCK dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja.

Kesimpulan

Itulah syarat SKCK Depok yang harus dipenuhi dan cara mengurus SKCK Depok yang bisa dilakukan oleh warga Depok. Jangan lupa untuk memeriksa kembali dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar pembuatan SKCK berjalan lancar.

admin