Paspor Ditahan Majikan 2023

Paspor Ditahan Majikan 2023 – Artikel SEO

Apa itu Paspor Ditahan Majikan?

Paspor Ditahan Majikan (PDM) adalah kebijakan pemerintah yang mengharuskan majikan menyimpan paspor tenaga kerja asing (TKA) di bawah pengawasan mereka selama masa kerja. Kebijakan ini diumumkan pada tahun 2021 dan dijadwalkan akan mulai berlaku pada tahun 2023. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi TKAs.

Bagaimana PDM Akan Berfungsi?

Majikan wajib menyimpan paspor TKA di bawah pengawasan mereka selama masa kerja. Paspor hanya dapat diambil jika ada alasan yang sah, seperti perjalanan ke luar negeri atau keperluan medis. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah majikan memanfaatkan paspor sebagai alat tekanan atau paksaan terhadap TKAs.

Apa Dampak dari PDM?

PDM diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi TKAs yang selama ini rentan dieksploitasi oleh majikan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan jumlah TKAs yang masuk ke Indonesia. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dapat menimbulkan masalah administrasi bagi majikan dan TKAs.

  Tidak Bisa Verifikasi Paspor Online

Bagaimana Cara Memperoleh Hak Anda?

Setiap TKA memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak atas paspornya sendiri. Jika Anda merasa bahwa hak-hak Anda telah dilanggar oleh majikan, segera laporkan ke kantor imigrasi atau organisasi yang peduli dengan HAM. Selalu ingat bahwa Anda memiliki hak untuk bekerja di lingkungan yang aman dan adil.

Kata Kunci:

Paspor Ditahan Majikan, 2023, Tenaga Kerja, Hak, Kebijakan, Pemerintah, Imigrasi, Eksploitasi

admin