SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi catatan kriminal seseorang. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya. Syarat SKCK baru di Bekasi harus dipenuhi oleh setiap individu yang ingin mengurus SKCK.
Persyaratan Umum untuk SKCK Baru di Bekasi
Syarat SKCK baru di Bekasi yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah sebagai berikut:
1. Surat Permohonan
Pemohon harus menyertakan surat permohonan yang berisi alasan pengajuan SKCK dan tujuan penggunaan SKCK. Surat permohonan harus dilengkapi dengan tanda tangan dan cap basah.
2. Fotokopi KTP
Pemohon diwajibkan menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
3. Pas Foto Berwarna
Pemohon harus menyertakan pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar. Pas foto harus diambil dalam 6 bulan terakhir.
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Pemohon diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
5. Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagi pemohon yang memiliki SIM, harus menyertakan fotokopi SIM yang masih berlaku.
6. Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Surat Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Bagi pemohon yang merupakan WNA, harus menyertakan fotokopi KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
Persyaratan Khusus untuk SKCK Baru di Bekasi
Selain syarat umum yang telah disebutkan di atas, pemohon SKCK baru di Bekasi juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Domisili
Pemohon harus menyertakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Surat ini berisi informasi tentang alamat tempat tinggal pemohon.
2. Surat Keterangan Kerja
Pemohon yang bekerja harus menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan tempatnya bekerja. Surat ini berisi informasi tentang jabatan, gaji, dan lama bekerja pemohon.
3. Surat Pengantar dari RT/RW
Pemohon harus menyertakan surat pengantar dari ketua RT/RW setempat yang menyatakan bahwa pemohon merupakan warga yang baik dan tidak memiliki riwayat kriminal.
Prosedur Pengajuan SKCK Baru di Bekasi
Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon dapat mengajukan SKCK baru di Bekasi dengan cara sebagai berikut:
1. Mengambil Formulir Pengajuan SKCK
Pemohon harus mengambil formulir pengajuan SKCK di kantor kepolisian setempat atau dapat juga didownload melalui website resmi kepolisian.
2. Mengisi Formulir dengan Lengkap
Pemohon harus mengisi formulir pengajuan SKCK dengan lengkap dan benar. Isi formulir harus sesuai dengan informasi yang ada pada dokumen pendukung yang disertakan.
3. Melampirkan Dokumen Pendukung
Pemohon harus melampirkan dokumen pendukung yang telah disebutkan sebelumnya.
4. Menyerahkan Formulir dan Dokumen Pendukung ke Kepolisian
Setelah formulir dan dokumen pendukung telah lengkap, pemohon harus menyerahkan ke kantor kepolisian setempat untuk diproses.
5. Menerima SKCK Baru
Setelah proses pengajuan selesai, pemohon akan menerima SKCK baru yang telah dikeluarkan oleh kepolisian.
Kesimpulan
Syarat SKCK baru di Bekasi harus dipenuhi oleh setiap individu yang ingin mengurus SKCK. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan, fotokopi KTP, pas foto berwarna, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat izin mengemudi (SIM), dan surat izin tinggal terbatas (KITAS) atau surat izin tinggal tetap (KITAP). Persyaratan khusus yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan domisili, surat keterangan kerja, dan surat pengantar dari RT/RW. Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon dapat mengajukan SKCK baru di Bekasi dengan cara mengambil formulir pengajuan SKCK, mengisi formulir dengan lengkap, melampirkan dokumen pendukung, menyerahkan formulir dan dokumen pendukung ke kepolisian, dan menerima SKCK baru.