Masa Berlaku SKCK Luar Negeri

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK dapat dikeluarkan oleh kepolisian di Indonesia ataupun di luar negeri. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah berapa lama masa berlaku SKCK luar negeri?

Apa Itu SKCK Luar Negeri?

SKCK luar negeri adalah surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian di luar negeri. Surat ini biasanya diperlukan untuk keperluan visa, bekerja di luar negeri, atau untuk keperluan lainnya yang membutuhkan bukti tidak memiliki catatan kriminal.

Jenis SKCK luar negeri ini dapat dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat Indonesia di negara tempat seseorang tinggal. Namun, ada juga negara yang mensyaratkan SKCK dari kepolisian negara asal.

Masa Berlaku SKCK Luar Negeri

Masa berlaku SKCK luar negeri bergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Namun, umumnya masa berlaku SKCK luar negeri adalah selama satu tahun atau 12 bulan.

  Persiapan Sebelum Pengajuan SKCK Mabes Polri

Jadi, apabila seseorang merencanakan untuk bekerja atau tinggal di luar negeri, maka dia harus memperbarui SKCK setiap satu tahun sekali. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal selama tinggal di luar negeri.

Cara Memperbarui SKCK Luar Negeri

Untuk memperbarui SKCK luar negeri, seseorang harus mengajukan permohonan ke kedutaan atau konsulat Indonesia di negara tempat dia tinggal. Namun, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat berbeda-beda tergantung pada negara yang bersangkutan.

Umumnya, seseorang harus mengajukan permohonan secara online dan membayar biaya administrasi. Selain itu, seseorang juga harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti paspor, visa, dan dokumen lainnya yang diminta.

Kesimpulan

Masa berlaku SKCK luar negeri adalah selama satu tahun atau 12 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang merencanakan untuk bekerja atau tinggal di luar negeri harus memperbarui SKCK setiap satu tahun sekali dengan mengajukan permohonan ke kedutaan atau konsulat Indonesia di negara tempat dia tinggal.

admin