Syarat SKCK 2023 Offline

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang dibutuhkan oleh banyak orang di Indonesia. SKCK digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain-lain. Di era digital seperti sekarang, banyak orang lebih memilih untuk mengurus SKCK secara online. Namun, ada juga yang masih ingin mengurusnya secara offline. Jika Anda termasuk yang ingin mengurus SKCK secara offline, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi.

1. Membawa KTP Asli

Salah satu syarat utama untuk mengurus SKCK secara offline adalah membawa KTP asli. KTP asli dibutuhkan untuk proses verifikasi data Anda. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera di dalamnya.

2. Membawa Fotokopi KTP

Selain membawa KTP asli, Anda juga perlu membawa fotokopi KTP. Fotokopi KTP ini akan digunakan untuk membuat SKCK Anda. Pastikan fotokopi KTP yang Anda bawa jelas dan tidak terpotong.

  SKCK Buka Jam Berapa?

3. Membawa Pas Photo

Untuk membuat SKCK, Anda juga perlu membawa pas photo. Pastikan pas photo yang Anda bawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ukuran, warna latar belakang, dan lain-lain.

4. Membawa Surat Permohonan SKCK

Selain membawa dokumen pribadi seperti KTP dan pas photo, Anda juga perlu membawa surat permohonan SKCK. Surat permohonan ini harus berisi alasan mengapa Anda membutuhkan SKCK dan informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor KTP.

5. Biaya Administrasi

Terakhir, Anda perlu membawa biaya administrasi untuk membuat SKCK. Biaya administrasi ini bisa bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing institusi penerbit SKCK. Pastikan Anda mengetahui besaran biaya administrasi yang harus Anda bayar sebelum mengurus SKCK.

Kesimpulan

Itulah syarat-syarat yang perlu dipenuhi jika Anda ingin mengurus SKCK secara offline. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik agar proses pengurusan SKCK bisa berjalan lancar. Selamat mencoba!

admin