Syarat SKB PPH 22 Import – Jika Anda ingin melakukan impor barang ke Indonesia, Anda harus familiar dengan Syarat SKB PPH 22 Impor. Maka, SKB atau Surat Keputusan Bersama adalah peraturan yang di keluarkan oleh beberapa kementerian dan lembaga pemerintah. SKB PPH 22 Impor mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang. Oleh karena itu, Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu Syarat SKB PPH 22 Impor, siapa yang harus membayar PPH 22 Impor, dan bagaimana cara menghitung PPH 22 Impor. Syarat Melakukan Import Barang
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Apa itu SKB PPH 22 Impor?
Maka, SKB PPH 22 Impor adalah peraturan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang. Oleh karena itu, Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang di kenakan atas impor barang dari luar negeri yang di lakukan oleh Wajib Pajak (WP) yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga, PPH 22 Impor di kenakan atas nilai pabean barang yang di impor. Oleh karena itu, Nilai pabean adalah harga barang di tambah biaya-biaya yang terkait dengan impor barang tersebut, seperti biaya pengiriman, asuransi, dan biaya-biaya lainnya.
Syarat SKB PPH 22 Import Dan Siapa yang harus membayar PPH 22 Impor?
PPH 22 Impor harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP) yang melakukan impor barang dari luar negeri yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Maka, WP yang harus membayar PPH 22 Impor adalah WP orang pribadi atau badan yang belum memiliki NPWP atau WP yang hanya memiliki NPWP tetapi tidak terdaftar sebagai PKP. WP yang terdaftar sebagai PKP tidak perlu membayar PPH 22 Impor karena mereka sudah terikat dengan kewajiban pajak lainnya.
Syarat SKB PPH 22 Import Dan Bagaimana cara menghitung PPH 22 Impor?
Sehingga, PPH 22 Impor di hitung atas nilai pabean barang yang di impor. Maka, Nilai pabean adalah harga barang di tambah biaya-biaya yang terkait dengan impor barang tersebut, seperti biaya pengiriman, asuransi, dan biaya-biaya lainnya. Oleh karena itu, Jumlah PPH 22 Impor yang harus di bayar adalah sebesar 7,5% dari nilai pabean tersebut. Contoh perhitungan PPH 22 Impor:
Nilai Pabean Barang = Rp 10.000.000
Biaya Pengiriman = Rp 1.000.000
Biaya Asuransi = Rp 500.000
Jumlah Nilai Pabean = Rp 11.500.000
PPH 22 Impor yang harus di bayar = 7,5% x Rp 11.500.000 = Rp 862.500
Apa saja Syarat SKB PPH 22 Impor?
Maka, Berikut adalah beberapa syarat SKB PPH 22 Impor yang harus di penuhi oleh Wajib Pajak:
1. Memiliki NPWP
Sehingga,Wajib Pajak yang ingin melakukan impor barang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Maka, NPWP dapat di peroleh dengan mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
2. Mendaftar sebagai Importir – Syarat SKB PPH 22 Import
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang ingin melakukan impor barang harus terdaftar sebagai Importir pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk mendaftar sebagai Importir, WP harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Kemendag.
3. Mendaftar pada Bea Cukai – Syarat SKB PPH 22 Import
Wajib Pajak yang ingin melakukan impor barang harus mendaftar pada Kantor Bea Cukai terdekat. Maka, Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan akses ke fasilitas dan layanan yang di sediakan oleh Bea Cukai.
4. Melengkapi Dokumen-dokumen Impor
Sehingga,Wajib Pajak harus melengkapi dokumen-dokumen yang di perlukan untuk melakukan impor barang. Oleh karena itu, Beberapa dokumen yang harus di lengkapi antara lain:
- Invoice
- Bukti Pembayaran
- Surat Persetujuan Impor (SPI)
- Sertifikat Asal Barang (SAB)
5. Membuat Laporan Pabean
Maka, Setelah melakukan impor barang, Wajib Pajak harus membuat Laporan Pabean (LP) dan melaporkannya pada Kantor Bea Cukai terdekat.
Kesimpulan Syarat SKB PPH 22 Import
Sehingga, SKB PPH 22 Impor mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang. PPH 22 Impor harus di bayar oleh Wajib Pajak (WP) yang melakukan impor barang dari luar negeri yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Maka, PPH 22 Impor di hitung atas nilai pabean barang yang di impor dan harus di bayar sebesar 7,5% dari nilai pabean tersebut. Oleh karena itu, Untuk dapat melakukan impor barang, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat SKB PPH 22 Impor, seperti memiliki NPWP, mendaftar sebagai Importir, mendaftar pada Bea Cukai, melengkapi dokumen-dokumen impor, dan membuat Laporan Pabean.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id