Syarat Rekomendasi Paspor TKI

Bagi seseorang yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, paspor adalah dokumen yang sangat penting. Paspor adalah dokumen identitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri.

Namun, untuk mendapatkan paspor sebagai TKI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam artikel ini, kita akan membahas detail mengenai syarat rekomendasi paspor TKI.

1. Warga Negara Indonesia

Syarat pertama untuk mendapatkan rekomendasi paspor TKI adalah Anda harus menjadi warga negara Indonesia. Hal ini mengacu pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bukti kewarganegaraan dapat berupa akta kelahiran, akta perkawinan, surat keterangan dari Kantor Desa/Kelurahan, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

  Tinggi Badan TKI Taiwan – Apakah Penting dan Bagaimana Cara Meningkatkannya?

2. Umur Minimal 18 Tahun

Syarat kedua adalah Anda harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat mengajukan permohonan rekomendasi paspor TKI. Hal ini mengacu pada Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bukti usia dapat berupa akta kelahiran atau kartu tanda penduduk (KTP).

3. Sehat Jasmani dan Rohani

Syarat ketiga adalah Anda harus sehat jasmani dan rohani. Hal ini mengacu pada Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk memenuhi syarat ini, Anda harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Puskesmas.

4. Tidak Terlibat Dalam Perkara Hukum

Syarat keempat adalah Anda tidak sedang terlibat dalam perkara hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk memenuhi syarat ini, Anda harus melampirkan surat keterangan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa Anda tidak sedang terlibat dalam perkara hukum.

5. Mampu Membaca dan Menulis

Syarat kelima adalah Anda harus mampu membaca dan menulis. Hal ini mengacu pada Pasal 26 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

  Kapan Malaysia Menerima TKI Lagi?

Bukti kemampuan membaca dan menulis dapat berupa ijazah atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan.

6. Surat Rekomendasi Dari Perusahaan Penyalur TKI

Syarat keenam adalah Anda harus memiliki surat rekomendasi dari perusahaan penyalur TKI. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Surat rekomendasi ini harus dikeluarkan oleh perusahaan penyalur TKI yang terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Surat rekomendasi ini berisi informasi mengenai identitas Anda, tujuan perjalanan, dan tempat bekerja di luar negeri.

7. Pas Foto

Syarat ketujuh adalah Anda harus melampirkan pas foto. Pas foto ini harus berwarna, berukuran 4 x 6 cm, dan diambil dalam waktu 6 bulan terakhir.

8. Biaya

Syarat terakhir adalah Anda harus membayar biaya terkait penerbitan paspor TKI. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari tempat penerbitan paspor dan jenis paspor yang diinginkan.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai biaya paspor TKI, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  Kerja Jadi TKI di Korea: Panduan Lengkap

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas mengenai syarat rekomendasi paspor TKI. Untuk dapat memperoleh paspor TKI, Anda harus memenuhi semua persyaratan yang telah dijelaskan di atas.

Ingatlah bahwa paspor adalah dokumen yang sangat penting bagi Anda sebagai TKI. Paspor ini akan menjadi identitas Anda di negara tempat Anda bekerja dan tinggal. Oleh karena itu, Anda harus memperoleh paspor dengan cara yang benar dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

admin