Mengetahui Syarat Rekomendasi Paspor TKI
Syarat Rekomendasi Paspor TKI – Bagi seseorang yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, paspor adalah dokumen yang sangat penting. Paspor adalah dokumen identitas yang di keluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri.
Namun, untuk mendapatkan paspor sebagai TKI, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Maka, Dalam artikel ini, kita akan membahas detail mengenai syarat rekomendasi pa spor TKI. Persyaratan Paspor TKI: Semua yang Perlu Di ketahui
Syarat Rekomendasi Paspor TKI: Warga Negara Indonesia
Kemudian, Syarat pertama untuk mendapatkan rekomendasi paspor TKI adalah Anda harus menjadi warga negara Indonesia. Maka, Hal ini mengacu pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, Bukti kewarganegaraan dapat berupa akta kelahiran, akta perkawinan, surat keterangan dari Kantor Desa/Kelurahan, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Syarat Rekomendasi Paspor TKI Umur Minimal 18 Tahun
Maka, Syarat kedua adalah Anda harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat mengajukan permohonan rekomendasi paspor TKI. Namun, Hal ini mengacu pada Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian, Bukti usia dapat berupa akta kelahiran atau kartu tanda penduduk (KTP).
3.Syarat Rekomendasi Paspor Sehat Jasmani dan Rohani
Kemudian, Syarat ketiga adalah Anda harus sehat jasmani dan rohani. Hal ini mengacu pada Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Maka, Untuk memenuhi syarat ini, Anda harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang di keluarkan oleh Rumah Sakit atau Puskesmas.
4. Syarat Rekomendasi Paspor Tidak Terlibat Dalam Perkara Hukum
Namun, Syarat keempat adalah Anda tidak sedang terlibat dalam perkara hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Maka, Untuk memenuhi syarat ini, Anda harus melampirkan surat keterangan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa Anda tidak sedang terlibat dalam perkara hukum.
5. Syarat Rekomendasi Paspor TKI Mampu Membaca dan Menulis
Kemudian, Syarat kelima adalah Anda harus mampu membaca dan menulis. Hal ini mengacu pada Pasal 26 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Maka, Bukti kemampuan membaca dan menulis dapat berupa ijazah atau sertifikat yang di keluarkan oleh lembaga pendidikan.
6. Surat Rekomendasi Dari Perusahaan Penyalur TKI
namun, Syarat keenam adalah Anda harus memiliki surat rekomendasi dari perusahaan penyalur TKI. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Maka, Surat rekomendasi ini harus di keluarkan oleh perusahaan penyalur TKI yang terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Surat rekomendasi ini berisi informasi mengenai identitas Anda, tujuan perjalanan, dan tempat bekerja di luar negeri.
7. Pas Foto Syarat Rekomendasi Paspor TKI
Namun, Syarat ketujuh adalah Anda harus melampirkan pas foto. Pas foto ini harus berwarna, berukuran 4 x 6 cm, dan diambil dalam waktu 6 bulan terakhir.
8. Biaya Syarat Rekomendasi Paspor TKI
Syarat terakhir adalah Anda harus membayar biaya terkait penerbitan paspor TKI. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari tempat penerbitan paspor dan jenis paspor yang di inginkan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai biaya paspor TKI, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Syarat Rekomendasi Paspor TKI
Dalam artikel ini, kita telah membahas mengenai syarat rekom endasi pa spor TKI. Untuk dapat memperoleh paspor TKI, Anda harus memenuhi semua persyaratan yang telah di jelaskan di atas.
Ingatlah bahwa paspor adalah dokumen yang sangat penting bagi Anda sebagai TKI. Paspor ini akan menjadi identitas Anda di negara tempat Anda bekerja dan tinggal. Oleh karena itu, Anda harus memperoleh paspor dengan cara yang benar dan memenuhi semua persyaratan yang telah di tetapkan oleh pihak yang berwenang.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: