Perubahan nama paspor bisa di lakukan oleh pemegang paspor yang telah memiliki nama baru karena beberapa hal, seperti pernikahan, perceraian, atau adopsi. Namun, mulai tahun 2023, syarat untuk melakukan perubahan nama paspor akan berbeda dari sebelumnya. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu di penuhi jika Anda ingin mengajukan perubahan nama paspor:
Memiliki KTP dengan Nama Baru dalam Syarat Perubahan Nama Paspor
Untuk mengajukan perubahan nama paspor, Anda harus memiliki KTP baru dengan nama yang sesuai. Proses penggantian KTP bisa di lakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Surat Keterangan Penggantian Nama dalam Syarat Perubahan Nama Paspor
Setelah berhasil mengganti KTP dengan nama baru, Anda harus menyertakan surat keterangan penggantian nama dari instansi yang mengeluarkan KTP baru tersebut. Surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah resmi mengganti nama.
Surat Permohonan Perubahan Nama Paspor
Untuk mengajukan perubahan nama paspor, Anda harus mengirimkan surat permohonan perubahan nama paspor ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tempat Anda berada. Surat permohonan harus di lengkapi dengan alasan penggantian nama dan dokumen pendukung lainnya.
Dokumen Pendukung Lainnya dalam Perubahan Nama Paspor
Selain surat keterangan penggantian nama dan surat permohonan perubahan nama paspor, Anda juga harus menyertakan dokumen pendukung lainnya, seperti:
- Akta Kelahiran (jika Anda belum menikah)
- Akta Nikah (jika Anda mengganti nama karena menikah)
- Akta Perceraian (jika Anda mengganti nama karena bercerai)
- Akta Adopsi (jika Anda mengganti nama karena di adopsi)
- Surat Keterangan Pengadilan (jika Anda mengganti nama karena putusan pengadilan)
Dokumen-dokumen tersebut harus asli dan masih berlaku. Jika dokumen-dokumen tersebut dalam bahasa asing, Anda juga harus menyertakan terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.
Biaya Perubahan Nama Paspor
Untuk mengajukan perubahan nama paspor, Anda juga harus membayar biaya administrasi yang telah di tentukan oleh pihak Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tempat Anda berada. Besaran biaya tersebut mungkin berbeda-beda tergantung dari negara masing-masing.
Proses Perubahan Nama Paspor
Setelah Anda mengajukan permohonan perubahan nama paspor beserta dokumen-dokumen pendukungnya dan membayar biaya administrasi, pihak Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia akan melakukan verifikasi dan memproses permohonan Anda. Proses perubahan nama paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 minggu.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa syarat perubahan nama paspor yang berlaku mulai tahun 2023. Jika Anda ingin mengajukan perubahan nama paspor, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang telah di sebutkan di atas. Selain itu, pastikan juga untuk mempersiapkan semua dokumen yang di butuhkan dan membayar biaya administrasi yang telah di tentukan. Semoga informasi ini bermanfaat!
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups