Setiap warga negara yang ingin membuat perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK biasanya harus mengurusnya sendiri. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, seseorang dapat diwakilkan untuk mengurus perpanjangan SKCK tersebut.
Apa itu SKCK?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang syarat perpanjangan SKCK diwakilkan, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh kepolisian setempat. Surat ini berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang, baik yang bersifat positif maupun negatif.
SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengikuti seleksi pendidikan. SKCK juga dapat menjadi salah satu syarat untuk mengajukan izin kepemilikan senjata api.
Kenapa Perpanjangan SKCK Dapat Diwakilkan?
Mengurus perpanjangan SKCK bisa menjadi tugas yang melelahkan dan memakan waktu. Beberapa orang mungkin tidak memiliki waktu luang untuk mengurus perpanjangan SKCK, atau mungkin mereka tidak tahu harus mengurusnya di mana.
Untuk alasan ini, seseorang dapat diwakilkan untuk mengurus perpanjangan SKCK. Dalam hal ini, seseorang yang diwakilkan adalah orang yang memiliki hubungan kekeluargaan atau bisnis yang sah dengan orang yang membutuhkan perpanjangan SKCK.
Syarat Perpanjangan SKCK Diwakilkan
Untuk mengurus perpanjangan SKCK yang diwakilkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Surat Kuasa
Orang yang akan diwakilkan harus memberikan surat kuasa kepada orang yang akan mengurus perpanjangan SKCK. Surat kuasa ini harus mencantumkan nama lengkap dan nomor identitas kedua belah pihak, alamat, nomor telepon, dan tanda tangan.
2. Fotokopi KTP
Orang yang akan mengurus perpanjangan SKCK harus menyertakan fotokopi KTP dari kedua belah pihak, yaitu orang yang membutuhkan perpanjangan SKCK dan orang yang diwakilkan.
3. Fotokopi SKCK Lama
Jika yang diurus adalah perpanjangan SKCK, maka wajib menyertakan fotokopi SKCK lama.
4. Biaya Administrasi
Setiap pengurusan SKCK selalu ada biaya administrasi yang harus dibayarkan. Begitu pula dengan perpanjangan SKCK yang diwakilkan. Biaya ini harus dibayarkan oleh kedua belah pihak, baik yang membutuhkan perpanjangan SKCK maupun orang yang diwakilkan.
Cara Mengurus Perpanjangan SKCK yang Diwakilkan
Setelah semua syarat dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengurus perpanjangan SKCK yang diwakilkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Membuat Surat Kuasa
Orang yang akan diwakilkan harus membuat surat kuasa dengan lengkap dan jelas, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
2. Menyiapkan Dokumen
Setelah itu, siapkan fotokopi KTP dan fotokopi SKCK lama (jika yang diurus adalah perpanjangan).
3. Membayar Biaya Administrasi
Setelah itu, bayar biaya administrasi di tempat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
4. Mengurus Perpanjangan SKCK
Orang yang diwakilkan dapat mengurus perpanjangan SKCK dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan. Setelah itu, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi dan konfirmasi, dan jika semua berjalan lancar, perpanjangan SKCK akan diterbitkan.
Kesimpulan
Dalam beberapa kasus, seseorang dapat diwakilkan untuk mengurus perpanjangan SKCK. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti membuat surat kuasa, menyertakan fotokopi KTP dan SKCK lama (jika perpanjangan), dan membayar biaya administrasi. Setelah itu, orang yang diwakilkan dapat mengurus perpanjangan SKCK dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan.