Syarat Perpanjangan Paspor Online 2019

Jika Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, pastikan paspor Anda masih berlaku. Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, Anda bisa memperpanjangnya dengan cara online. Perpanjangan paspor online adalah cara yang mudah dan cepat untuk memperpanjang paspor Anda tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Artikel ini akan membahas syarat-syarat perpanjangan paspor online 2019 yang harus Anda ketahui.

Syarat Umum Perpanjangan Paspor Online

Sebelum memulai proses perpanjangan paspor online, pastikan Anda memenuhi syarat umum berikut:

  1. Paspor Anda harus masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya maksimal 1 tahun.
  2. Anda harus memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan nomor NPWP.
  3. Anda harus memiliki email dan nomor telepon aktif.
  4. Anda harus memiliki foto terbaru dengan latar belakang putih.

Prosedur Perpanjangan Paspor Online

Berikut adalah prosedur perpanjangan paspor online:

  1. Buka website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id).
  2. Pilih menu Layanan Paspor Online dan pilih Perpanjangan Paspor.
  3. Masukkan data diri Anda sesuai dengan KTP dan NPWP Anda.
  4. Upload foto Anda dengan latar belakang putih.
  5. Pilih kantor imigrasi tempat Anda ingin mengambil paspor baru.
  6. Bayar biaya perpanjangan paspor.
  7. Cetak bukti permohonan perpanjangan paspor.
  Captcha Paspor Online Error: Mengatasi Masalah Captcha pada Aplikasi Paspor Online

Biaya Perpanjangan Paspor Online

Biaya perpanjangan paspor online tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki:

  • Paspor biasa: Rp355.000,-
  • Paspor diplomatik: Rp655.000,-
  • Paspor dinas: Rp555.000,-

Persyaratan Khusus Berdasarkan Status

Jika Anda memiliki status tertentu, ada persyaratan khusus yang harus Anda penuhi:

A. Pelajar

Bagi pelajar yang ingin memperpanjang paspor, Anda harus memiliki surat rekomendasi dari sekolah dan surat izin dari orang tua atau wali yang sah.

B. Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta yang ingin memperpanjang paspor, Anda harus memiliki surat izin dari atasan dan surat izin dari perusahaan yang sah.

C. PNS

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin memperpanjang paspor, Anda harus memiliki surat izin dari atasan dan surat izin dari instansi yang sah.

Waktu Pengambilan Paspor Baru

Setelah selesai mengajukan permohonan perpanjangan paspor online, Anda bisa mengambil paspor baru Anda di kantor imigrasi yang Anda pilih. Berikut adalah waktu pengambilan paspor baru:

  • Paspor biasa: 4-6 hari kerja.
  • Paspor diplomatik dan dinas: 2-3 hari kerja.
  Cara Mendaftar Paspor Online 2019

Kesimpulan

Perpanjangan paspor online adalah cara yang mudah dan cepat untuk memperpanjang paspor Anda. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Dengan memperpanjang paspor Anda sebelum masa berlaku habis, Anda bisa bepergian ke luar negeri dengan tenang dan nyaman.

admin