Ketika Anda merencanakan perjalanan ke luar negeri, salah satu hal yang perlu Anda lakukan adalah memiliki paspor. Dalam era digital seperti sekarang, pendaftaran paspor bisa dilakukan secara online. Pada artikel ini, kami akan membahas cara mendaftar paspor online 2019 dengan langkah-langkah yang mudah dan jelas.
Persyaratan untuk Mendaftar Paspor
Sebelum memulai proses pendaftaran paspor online, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki akta kelahiran atau akta perkawinan (jika sudah menikah)
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki bukti pembayaran biaya paspor
Langkah-Langkah Mendaftar Paspor Online
Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar paspor online 2019:
- Kunjungi situs resmi Imigrasi Indonesia di https://www.imigrasi.go.id/
- Pilih menu “Layanan Online”
- Pilih “Pendaftaran Paspor Baru”
- Isi formulir pendaftaran dengan informasi lengkap sesuai dengan dokumen yang dimiliki seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor KTP
- Setelah mengisi formulir, unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan akta kelahiran atau akta perkawinan (jika sudah menikah)
- Pilih tanggal dan waktu untuk mengambil sidik jari
- Bayar biaya paspor melalui bank atau gerai yang sudah bekerja sama dengan Imigrasi Indonesia
- Setelah pembayaran berhasil, cetak bukti pendaftaran dan bukti pembayaran
- Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal dan waktu yang sudah dipilih untuk mengambil sidik jari dan foto
- Paspor akan diterbitkan setelah proses verifikasi selesai
Biaya Paspor Online
Biaya paspor online 2019 tergantung pada jenis paspor yang akan diterbitkan dan tingkat kecepatan pengambilan. Berikut adalah rincian biaya paspor online:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp. 355.000
- Paspor biasa 24 halaman: Rp. 255.000
- Paspor biasa 12 halaman: Rp. 155.000
- Paspor diplomatik: Rp. 550.000
- Paspor dinas: Rp. 355.000
Kesimpulan
Mendaftar paspor online 2019 mudah dan cepat dengan langkah-langkah yang sederhana. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan membuat jadwal janji temu dengan kantor imigrasi karena paspor baru hanya bisa diambil dengan sidik jari dan foto di kantor imigrasi. Selamat berlibur!