Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik – Memperpanjang paspor merupakan suatu hal yang perlu di lakukan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah Indonesia yang berfungsi sebagai tanda pengenal seseorang saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Salah satu jenis paspor yang saat ini berlaku di Indonesia adalah paspor elektronik atau E-Paspor. Bagi Anda yang ingin memperpanjang E-Paspor, berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus di penuhi. Memperpanjang Paspor Sebelum Kadaluarsa
Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik: Masa Berlaku Paspor
Sebelum melakukan perpanjangan E-Paspor, pastikan bahwa paspor yang Anda miliki masih berlaku. Masa berlaku paspor E-Paspor adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku paspor sudah habis, maka Anda harus mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.
Persyaratan Dokumen Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik
Sebelum memperpanjang E-Paspor, pastikan bahwa Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan. Beberapa dokumen yang perlu di siapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Paspor asli
- Bukti pembayaran
Pembayaran Biaya Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik
Untuk memperpanjang paspor, Anda harus membayar biaya perpanjangan. Biaya perpanjangan paspor E-Paspor dapat berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan waktu penerbitannya. Pastikan untuk memeriksa biaya perpanjangan paspor terbaru sebelum Anda mengajukan permohonan perpanjangan.
Proses Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik
Setelah semua dokumen dan biaya telah di siapkan, maka Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan E-Paspor. Proses perpanjangan dapat di lakukan secara online maupun langsung ke kantor imigrasi terdekat. Jika Anda melakukan perpanjangan secara online, Anda harus mengunjungi situs resmi imigrasi dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan. Jika Anda melakukan perpanjangan langsung ke kantor imigrasi, maka Anda harus datang ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen yang di perlukan.
Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik: Waktu Pengambilan Paspor
Jika permohonan perpanjangan E-Paspor Anda telah di setujui, maka Anda akan di berikan tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan Anda sedang di proses. Waktu pengambilan paspor biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja tergantung pada tingkat keramaian kantor imigrasi. Pastikan untuk mengambil paspor Anda pada waktu yang telah di tentukan dan membawa tanda terima sebagai bukti pengambilan paspor.
6. Ketentuan Tambahan
Beberapa ketentuan tambahan yang perlu di perhatikan saat memperpanjang E-Paspor antara lain:
- Usia minimal untuk memperpanjang E-Paspor adalah 17 tahun
- Jika Anda memiliki paspor biasa, maka Anda harus mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan tidak bisa melakukan perpanjangan paspor
- Apabila terdapat kesalahan pada dokumen atau informasi yang di berikan, maka permohonan perpanjangan paspor dapat di tolak
Kesimpulan
Memperpanjang E-Paspor merupakan suatu hal yang perlu di lakukan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dan membayar biaya perpanjangan yang telah di tetapkan. Proses perpanjangan dapat di lakukan secara online maupun langsung ke kantor imigrasi terdekat. Jangan lupa untuk memeriksa ketentuan tambahan yang berlaku dan mengambil paspor Anda pada waktu yang telah di tentukan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: