Syarat Perpanjangan Paspor Di Bali 2023

Pengenalan

Paspor merupakan dokumen penting bagi setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini berfungsi sebagai identitas resmi seseorang dalam perjalanan internasional. Paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu diperpanjang ketika masa berlakunya habis. Apabila Anda berada di Bali dan ingin memperpanjang paspor, maka artikel ini akan memberi informasi mengenai syarat perpanjangan paspor di Bali pada tahun 2023.

Perpanjangan Paspor di Bali

Di Bali, perpanjangan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Kantor Imigrasi ini terletak di kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Bali. Kantor Imigrasi Ngurah Rai melayani perpanjangan paspor bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Bali.

Syarat Perpanjangan Paspor di Bali

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang paspor di Bali:1. Paspor yang akan diperpanjang masih memiliki masa berlaku kurang dari enam bulan.2. Paspor yang akan diperpanjang belum pernah dicabut, dibekukan, atau dicabangkan oleh Imigrasi.3. Surat permohonan perpanjangan paspor yang telah ditandatangani oleh pemohon.4. Paspor asli yang akan diperpanjang.5. Fotokopi KTP atau kartu keluarga.6. Fotokopi bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.7. Fotokopi surat pernyataan bermeterai bahwa paspor yang akan diperpanjang belum dicabut, dibekukan, atau dicabangkan oleh Imigrasi.8. Fotokopi surat keterangan lapor diri dari kepolisian untuk paspor yang hilang.

  Login M Paspor 2023

Prosedur Perpanjangan Paspor di Bali

Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang paspor di Bali:1. Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan.2. Membayar biaya perpanjangan paspor.3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor.4. Memperlihatkan paspor asli yang akan diperpanjang.5. Menyerahkan semua dokumen ke petugas Imigrasi.6. Mengambil foto dan sidik jari.7. Menunggu pengambilan paspor yang telah diperpanjang.

Kesimpulan

Perpanjangan paspor di Bali dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain paspor yang akan diperpanjang masih memiliki masa berlaku kurang dari enam bulan, surat permohonan perpanjangan paspor yang telah ditandatangani oleh pemohon, fotokopi KTP atau kartu keluarga, fotokopi bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor, fotokopi surat pernyataan bermeterai bahwa paspor yang akan diperpanjang belum dicabut, dibekukan, atau dicabangkan oleh Imigrasi, dan fotokopi surat keterangan lapor diri dari kepolisian untuk paspor yang hilang. Proses perpanjangan paspor meliputi mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, membayar biaya perpanjangan paspor, mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor, memperlihatkan paspor asli yang akan diperpanjang, menyerahkan semua dokumen ke petugas Imigrasi, mengambil foto dan sidik jari, dan menunggu pengambilan paspor yang telah diperpanjang.

  Surat Kuasa Pengambilan Paspor Bandung 2023
admin