Syarat Perpanjangan Paspor Depok 2024

Adi

Updated on:

Syarat Perpanjangan Paspor Depok 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Syarat Perpanjangan Paspor Depok

Apa itu Syarat Perpanjangan Paspor Depok?

Syarat Perpanjangan Paspor Depok – Paspor Depok adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kantor Imigrasi Depok yang berfungsi sebagai identitas yang sah bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Kemudian, Paspor ini mengandung informasi penting seperti nama lengkap pemegang paspor, tanggal lahir, nomor paspor, tanggal kadaluarsa, dan foto pemegang paspor. Baca Juga: Kantong Paspor 2024

Kenapa Harus Memperpanjang Paspor Depok?

Paspor memiliki masa berlaku tertentu, dan jika masa berlaku habis, maka pemegang paspor harus memperpanjang paspornya jika ingin bepergian ke luar negeri lagi. Memperpanjang paspor juga di perlukan jika terjadi perubahan data pribadi seperti nama, alamat, atau pekerjaan.

  Contoh Permohonan Paspor Umroh 2023

Kapan Harus Memperpanjang Paspor Depok?

Paspor Depok memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sehingga setiap 5 tahun sekali, pemegang paspor harus memperpanjang paspornya. Namun, jika paspor anda hilang atau rusak, maka anda harus segera memperpanjang paspor sebelum masa berlaku habis.

Apa Syarat-Syarat Perpanjangan Paspor Depok 2024

Apa Syarat-Syarat Perpanjangan Paspor Depok 2024?

Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan paspor Depok 2024:

1. KTP Asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi di perlukan untuk memastikan identitas pemegang paspor. Pastikan fotokopi KTP yang anda bawa sudah di-copy dengan jelas dan tidak kabur.

2. Paspor Lama dan fotokopi

Paspor lama dan fotokopi di perlukan sebagai bukti akan paspor sebelumnya dan memudahkan proses perpanjangan paspor.

3. Surat Rekomendasi

Surat rekomendasi di perlukan bagi pemegang paspor yang ingin melakukan perjalanan ke negara yang memerlukan surat rekomendasi untuk visa. Pastikan anda sudah menyiapkan surat rekomendasi tersebut sebelum datang ke Kantor Imigrasi.

4. Bukti Pembayaran

Setiap pemegang paspor harus membayar biaya perpanjangan paspor. Pastikan anda membawa bukti pembayaran yang sudah anda lakukan sebelumnya.

  Kantor Imigrasi Layanan Paspor Address 2023

5. Pas Foto Terbaru

Pas foto terbaru dengan latar belakang putih di perlukan untuk mengganti foto lama di paspor sebelumnya.

Bagaimana Proses Perpanjangan Paspor Depok 2024?

Setelah semua syarat terpenuhi, anda bisa mengikuti proses perpanjangan paspor Depok 2024 dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Kantor Imigrasi Depok

Kemudian, Anda harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Depok untuk proses perpanjangan paspor. Pastikan anda datang tepat waktu dan membawa semua dokumen yang di perlukan.

2. Isi Formulir Perpanjangan Paspor

Kemudian, Anda akan di minta untuk mengisi formulir perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi. Pastikan anda mengisi formulir dengan jelas dan benar.

3. Verifikasi Dokumen

Kemudian, Setelah mengisi formulir, petugas akan memeriksa dokumen-dokumen yang anda bawa untuk memastikan semuanya lengkap dan sesuai.

4. Foto dan Sidik Jari

Setelah verifikasi dokumen, anda akan di minta untuk mengambil foto terbaru dan sidik jari untuk di tempatkan di paspor baru anda.

5. Tunggu Proses Selesai

Kemudian, Setelah semua proses selesai, anda harus menunggu beberapa waktu untuk paspor baru anda selesai di cetak dan siap di ambil.

  E Paspor Di Tolak 2024

Syarat Perpanjangan Paspor Depok

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor