Syarat Perpanjangan Angka Pengenal Impor

Angka Pengenal Impor (API) adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses impor barang ke Indonesia. API merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan impor barang. API juga memiliki masa berlaku, sehingga perusahaan perlu memperpanjang API agar bisa terus melakukan impor barang. Berikut adalah syarat perpanjangan Angka Pengenal Impor yang harus dipenuhi:

1. Sudah Memiliki API

Syarat utama untuk memperpanjang Angka Pengenal Impor adalah sudah memiliki API sebelumnya. Perusahaan yang belum memiliki API harus mengajukan permohonan penerbitan API terlebih dahulu sebelum bisa memperpanjang API.

2. Melakukan Impor Barang

Perusahaan yang ingin memperpanjang API harus bisa menunjukkan bahwa mereka masih melakukan impor barang. Hal ini bisa dibuktikan dengan dokumen-dokumen impor seperti Penerimaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Penerimaan Pemberitahuan Impor Barang Kiriman (PIBK).

  Foto Kegiatan Ekspor Dan Impor: Mengetahui Lebih Dekat dengan Kegiatan Ekspor dan Impor Indonesia

3. Memiliki Laporan Kegiatan Impor

Perusahaan juga harus bisa menunjukkan laporan kegiatan impor yang telah dilakukan. DJBC mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan kegiatan impor setiap bulan dengan menggunakan Sistem Informasi Kekayaan Negara (SIKN).

4. Membayar Pajak Impor

Perusahaan yang ingin memperpanjang API harus membayar pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak impor ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.

5. Memiliki Izin Usaha

Perusahaan yang ingin memperpanjang API harus memiliki izin usaha yang masih berlaku. Izin usaha ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Kementerian Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

6. Memiliki NPWP

Perusahaan juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku. NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menjadi syarat penting dalam melakukan proses impor barang.

7. Memiliki Sertifikat Lembaga Pengawasan Mutu dan Keamanan (LPMK)

Perusahaan yang ingin memperpanjang API juga harus memiliki sertifikat Lembaga Pengawasan Mutu dan Keamanan (LPMK) yang masih berlaku. LPMK adalah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap keamanan dan mutu produk impor.

  Makalah Kebijakan Ekspor Impor

8. Mengajukan Permohonan Perpanjangan API

Setelah memenuhi semua syarat di atas, perusahaan bisa mengajukan permohonan perpanjangan API ke DJBC. Permohonan bisa diajukan secara online melalui sistem perizinan berbasis daring yang disediakan oleh DJBC. Perusahaan juga bisa datang langsung ke kantor DJBC terdekat untuk mengajukan permohonan perpanjangan API.

Proses Perpanjangan API

Setelah mengajukan permohonan perpanjangan API, perusahaan akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan API. Surat ini harus dicetak dan diarsipkan oleh perusahaan sebagai bukti perpanjangan API. DJBC juga akan melakukan verifikasi terhadap permohonan perpanjangan API yang diajukan oleh perusahaan.

Jika permohonan perpanjangan API disetujui, perusahaan akan mendapatkan API yang telah diperpanjang sesuai dengan masa berlaku yang ditentukan. Jika permohonan ditolak, perusahaan harus melakukan perbaikan terhadap dokumen atau syarat yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Memperpanjang Angka Pengenal Impor (API) adalah salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh perusahaan yang melakukan impor barang ke Indonesia. Perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar bisa memperpanjang API dengan mudah dan cepat. Dengan memperpanjang API, perusahaan bisa terus melakukan impor barang dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

  Pembatasan Kuota Impor Indonesia: Apa Itu dan Apa Dampaknya?
admin